Cara Mendaftar PPDB JATIM 2022 SMA SMK 2022 Jalur Prestasi Akademik, Ditutup 26 Juni
Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur jenjang SMA dan SMK tahap dua untuk jalur Prestasi Akademik sudah dibuka, Sabtu (25/6/2022).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur jenjang SMA dan SMK tahap dua untuk jalur Prestasi Akademik sudah dibuka, Sabtu (25/6/2022).
Pendaftaran PPDB Jatim 2022 tahap dua berlangsung selama dua hari, dan akan ditutup pada Minggu (26/6/2022).
Peserta PPDB Jatim 2022 yang sudah melakukan pengajuan dan pengambilan PIN, dapat segera mendaftar secara online ke laman ppdb.jatimprov.go.id
Berikut cara mendaftar Jalur Prestasi Akademik, dikutip dari situs resmi PPDB Jatim 2022:
1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2021 Jalur Prestasi: Ada Dua Kategori, Ini Bedanya dan Cara Mendaftar
Ketentuan PPDB Jatim SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah: