Nasib Pilu Wanita Cantik Tunanetra di Pasuruan, Pria Tua Merudapaksa dengan Modus Beri Santunan

Wanita cantik tunanetra di Pasuruan bernasib pilu. Pria tua merudapaksanya dengan modus melakukan pengobatan dan memberi santunan.

Editor: Tri Mulyono
surya/ali syahbana
Foto ilustrasi. Wanita cantik tunanetra di Pasuruan bernasib pilu. Pria tua merudapaksanya dengan modus melakukan pengobatan dan memberi santunan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Nasib pilu dialami serang wanita cantik tunanetra di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Wanita berusia 35 tahun itu menjadi korban rudapaksa seorang pria yang dikenal sebagai ahli pengobatan tradisional dan supranatural berinisial YH (54).

Dari rekaman video, peristiwa bermula saat keluarga korban memanggil YH ke rumah.

YH, warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan diharapkan bisa mengobati kebutaan korban.

YH pun siap membantu pengobatan, bahkan berjanji memberi santunan karena korban adalah yatim piatu.

Ritual pengobatan itu dilakukan di ruang tamu.

Korban berasal dari Desa Rawi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dibaringkan di lantai, sementara YH melakukan persiapan.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa terjadi pada Rabu (22/6/2022).

Video saat pelaku diarak dan diamankan polisi menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pelaku tampak mengenakan baju putih dan sarung.

Sejumlah polisi juga hadir untuk mengamankan pelaku.

Tampak dalam video berdurasi singkat itu, warga mengumpat dan menampar pelaku.

Beberapa warga berusaha memukul si pria dari belakang.

Seorang warga bahkan berusaha menyerang pelaku namun dihalau oleh petugas kepolisian.

Peristiwa berawal saat pelaku menyuruh bibi korban untuk mencari bunga 9 macam.

Untuk diketahui, korban sehari-hari tinggal bersama sang bibi sejak ditinggalkan kedua orangtuanya.

Bibi korban ternyata sudah menaruh curiga sejak awal terhadap gelagat pelaku.

Namun bibi korban tetap mengiyakan permintaan pelaku.

Mengutip Kompas.com, bibi korban kemudian meletakkan kamera ponsel di tempat tersembunyi untuk merekam aksi pelaku selama ia keluar mencari bunga.

"Sepulang mencari bunga 9 macam, ternyata benar, melalui rekaman kamera tersembunyi, pelaku terbukti melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban," kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Widodo, Kamis (23/6/2022).

Mengetahui hal tersebut, bibi korban pun berteriak minta tolong.

Warga berdatangan dan sempat menghakimi pelaku.

YH akhirnya diamankan polisi.

Kini YH telah ditetapkan sebagai tersangka.

YH dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan juncto 286 tentang Persetubuhan, dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara. (*)

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Artikel ini telah tayang di Serambi Indonesia dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved