Berita Gresik

Hadiri Pernikahan Manusia dengan Domba, Jabatan Ketua BK DPRD Gresik M Nasir Terancam Dicopot

Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Gresik, M Nasir diberhentikan sementara dari jabatannya karena menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba.

Penulis: Sugiyono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sugiyono
Ketua DPRD Kabupaten Gresik Moch Abdul Qodir (baju batik coklat) bersama Wakil Ketua Mujid Ridwan (baju batik hitam) saat menerima domba secara simbolis dari Aliansi Masyarakat Gresik, Rabu (8/6/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - M Nasir, diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Gresik, Rabu (22/6/2022). 

Ia diduga melanggar kode etik,  karena menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba dan sebagai teradu oleh beberapa LSM di Gresik.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan, melalui hasil rapat BK, M Nasir dari Fraksi Nasdem diberhentikan sementara sebagai Ketua BK.

"Tinggal menunggu surat ditandatangani Pak Ketua (DPRD Gresik Abdul Qodir, red). Pak Ketua masih Bimtek PKB di Jakarta. Alasannya, dari hasil rapat BK, Pak Nasir resmi teradu berkaitan dengan pernikahan manusia dengan domba. Nanti tak cek dulu di sekwan, barangkali sebelum berangkat ke Jakarta sudah ditandatangani Pak Ketua," kata Mujid Ridwan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik.

Lebih lanjut Mujid Ridwan menambahkan, pemberhentian akan diberlakukan sejak surat resmi disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Alasan lain pemberhentian dari hasil rapat BK, yang berangkutan melanggar tata tertib DPRD Gresik dan kode etik,” imbuhnya.

Baca juga: Komentar Ketua MUI Gresik Soal Konten Video Pria Nikahi Domba: Itu Penodaan Agama

Baca juga: Protes Wakil Rakyat Fasilitasi Pernikahan Pria dengan Domba, Warga Bawa Kambing ke DPRD Gresik

Baca juga: Pemeran Pengantin Pria yang Menikahi Domba Betina Menangis Hebat di MUI Gresik

Menurut Mujid Ridwan, masyarakat Gresik yang tergabung dalam beberapa kelompok masyarakat dan LSM mengadukan M Nasir karena hadir dalam acara pernikahan manusia dengan domba di  pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng,  milik  Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem.

Selain M Nasir, Nur Hudi yang diduga sebagai pengundang hajatan juga sebagai teradu. Hanya saja pihak BK belum ada keputusan, sebab menunggu proses hukum.

“Terkait Pak Nur Hudi, BK belum ada keputusan. Sebab, menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang ditangani Polres Gresik,” jelas Mujid.

Untuk sementara, posisi M Nasir digantikan wakil BK, yaitu Jamiatul Mukaromah dari Fraksi PKB.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved