Berita Surabaya
KRONOLOGI Permohonan Penerbitan Akta Perkawinan Beda Agama yang Dikabulkan PN Surabaya
Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya akhirnya menerbitkan Akta Perkawinan beda agama.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Disinggung soal alasan PN mengabulkan permohonan RA, Agus tak mau berkomentar.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan," tuturnya.
Diakui olehnya, ini menjadi permohonan pertama yang dilayani pihaknya.
"Sebelumnya, belum ada," tandas Agus.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pasangan RA dan EDS. Hal tersebut tercantum melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Humas PN Surabaya Suparno membenarkan penetapan tersebut.
"Ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Suparno menjelaskan, permohonan nikah beda agama itu sebelumnya diajukan oleh pasangan RA dan EDS yang menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing. Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.
Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.
Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Agus-Imam-Sonhaji-2262022.jpg)