Berita Sidoarjo

Pemuda Asal Tulungagung Ditangkap Polisi Sidoarjo, Kedapatan Bawa Tas Berisi 203 Lembar Uang Palsu

Seorang pengedar uang palsu tertangkap ketika hendak bertransaksi di kawasan Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo.  

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Tersangka pengedar uang palsu saat di Polresta Sidoarjo, Sabtu (19/6/2022). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Seorang pengedar uang palsu (upal) tertangkap ketika hendak bertransaksi di kawasan Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo.  

Dia adalah Korir Fatul Saiful Nurhuda (22), pemuda asal Tulungagung yang kedapatan membawa tas berisi uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 203 lembar. 

Penangkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat, terkait adanya peredaran uang palsu di kawasan itu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi pengedar tersebut, kemudian menangkapnya. 

“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel yang dibawa tersangka ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6/2022).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berulang kali transaksi uang palsu. Ia mendapat upah dari seorang kenalannya di Tulungagung, kemudian diedarkan di beberapa tempat. Termasuk di Sidoarjo. 

“Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu,” lanjut kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda ini harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sebagaimana jeratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini. Termasuk memburu pelaku lain yang terkait dengan kejahatan peredaran uang palsu tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved