Berita Nganjuk
Kasus Penjual Kue Mencuri HP Selesai Secara Restoratif, Korban Sudah Memaafkan Pelaku
Saat hendak memarkirkan motornya tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dashboard sepeda motor
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk menerapkan program resorative Justice (RJ) untuk kasus pencurian handphone. Ini antara tersangka dan korban pencurian telah memenuhi persyaratan penerapan program RJ dari Kejari Nganjuk.
Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Liya Listiana SH menjelaskan, perkara pencurian handphone tersebut dengan tersangka Karmidi (30) dan korban Sutikno.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, dikatakan Liya, korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban telah dikembalikan. "Itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan/tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," kata Liya dalam rilis Tim Penerangan Kejari Nganjuik, Jumat (17/6/2022).
Diungkapkan Liya, pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom untuk membeli buah.
Sampai di pasar tepatnya di depan penggilingan daging Barat pasar Kelurahan Warujayeng, tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja kedalam pasar. Sedangkan tersangka memarkir sepeda motornya didepan penggilingan daging.
Pada saat hendak memarkirkan sepeda motornya tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dashboard sepeda motor Yamaha NMax yang dikendarai oleh korban.
"Tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu kemudian melakukan pencurian sebuah handphone yang akan diberikan kepada anaknya. Di mana HP itu akan dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring/online. Itulah mengapa perkara itu layak diselesaikan secara Restorative Justice," ucap Liya.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Roy Ardiyan SH menambahkan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.
Kejari Nganjuk, menurut Roy Ardiyan, sudah ketiga kalinya melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
"Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung," kata Roy.
Sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka, tambah Roy, telah dilakukan penahanan. Dan setelah dilakukan proses Restorative Justice oleh Kejari Nganjuk, ketika saling dipertemukan para pihak antara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.
"Setelah dinilai persyaratan Restorartive Justice terpenuhi maka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka tersebut, selanjutnya tersangka dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga," tutur Roy Ardiyan. ****
