SIAPA Pegawai Pemerintah Pengemudi Fortuner yang Terobos Busway Dibiarkan Polisi? Begini Nasibnya

Akhirnya terungkap sosok pengemudi mobil Toyota Fortuner berplat RFY yang terobos jalur transjakarta (busway) dan tak ditilang polisi di daerah Raguna

Editor: Musahadah
instagram @merekam.jakarta/kompas.com
Sosok pengemudi Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY yang terobos busway ternyata pegawai pemerintahan. Siapakah dia? 

SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap sosok pengemudi mobil Toyota Fortuner berplat RFY yang terobos jalur transjakarta (busway) dan tak ditilang polisi di daerah Ragunan, Jakarta Selatan. 

Seperti diketahui, aksi pengemudi Fortuner ini viral setelah diunggah di media sosial, seperti akun Instagram @merekam.jakarta. 

Dalam video itu tampak Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus transjakarta.

Di bagian belakang bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.

Video itu direkam oleh pengendara lain yang melintas tepat di sebelah kiri jalur transjakarta.

Baca juga: KASUS SUBANG TERKINI, Yosef Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri, Surat Sudah Didahului Kubu Danu

Perekam video pun berkomentar bahwa mobil tersebut dimiliki oleh orang berduit sehingga tak ditilang polisi.

"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.

Tepat di persimpangan, terlihat seorang petugas polisi lalu lintas yang tengah bertugas.

Sesuai prediksi perekam video, polantas itu sama sekali tak bertindak saat mobil Fortuner itu melintas di hadapannya.

Lalu, siapa sebenarnya pengemudi Fortuner itu? 

Setelah video ini viral, Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Toyota Fortuner itu pada Rabu (15/6/2022).

Selain itu, petugas juga mengamankan Toyota Fortuner yang digunakan oleh pengemudi tersebut.

Pengemudi Fortuner itu adalah pegawai sebuah instansi pemerintahan dan memiliki hak untuk menggunakan pelat nomor khusus..

Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi dari pengemudi Fortuner tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa sang sopir mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.

"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (15/6/2022).

Kepada penyidik, kata Sambodo, sang sopir mengaku bahwa kondisi lalu lintas di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, macet.

Oleh karena itu, dia mengaku masuk jalur transjakarta agar bisa lebih cepat sampai tujuan.

"Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk kebusway. Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang," ungkap Sambodo.

Selain sanksi tilang, polisi juga telah mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY milik pegawai pemerintahan itu.

Sambodo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Kapolda sebelumnya telah berpesan untuk menertibkan pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan kami sita," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Dengan begitu, kata Sambodo, pengemudi fortuner tersebut tidak lagi berhak menggunakan pelat nomor khusus RFY.

"Selanjutnya yang bersangkutan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.

Polantas yang meloloskan diperiksa

Sementara itu, polantas yang meloloskan pengemudi Fortuner itu tengah diperiksa komandan satuannya.

Sambodo mengatakan, polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah mendapatkan teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kami laksanakan peneguran secara tertulis," ujar Sambodo.

"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," sambungnya.

Sambodo mengimbau para polisi lalu lintas agar tidak ragu menindak siapa pun pengendara yang melanggar, termasuk para pengguna pelat nomor khusus.

"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mobil Berpelat RFY Terobos "Busway", Diloloskan Polisi dan Baru Ditindak Usai Videonya Viral..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved