Berita Nganjuk
Ungkap Kasus Pil Koplo, Polisi Nganjuk Kejar Pemasok Asal Jombang
Disebut begitu, karena SH tidak berbeda dengan pengedar kecil lainnya yang juga ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sudah tidak terhitung berapa orang yang ditangkap di Nganjuk akibat mengedarkan pil koplo, tetapi pengedar seperti terus bermunculan.
Begitu pula saat menangkap SH (33), warga Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, polisi menyita barang bukti 1.594 butir koplo jenis double L, namun tersangka tetap dikategorikan pelaku kelas bawah.
Disebut begitu, karena SH tidak berbeda dengan pengedar kecil lainnya yang juga ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk. Sedangkan pemasok utama obat keras itu sampai kini tetap belum bisa diungkap meski polisi terus melakukan pengembangan.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, SH diamankan setelah ada informasi dari masyarakat. Dan dari tangan SH, polisi menyita 1.594 butir pil koplo dan uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo senilai Rp 125.000.
"Informasi tersebut langsung diselidiki oleh tim Opnal Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Joko Santoso melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Rabu (15/6/2022).
Dari penyelidikan yang dilakukan, dijelaskan Joko, dapat diketahui identitas pelaku pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Lengkong tersebut. Dan saat itu juga tersangka diamankan tim Opsnal Satresnarkoba di depan salah satu pabrik di Desa Lengkong.
Tersangka yang disergap tim Opsnal ternyata memang membawa barang bukti pil koplo. "Saat itu juga, tersangka langsung dibawa dan diamankan di Polres Nganjuk beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ucap Joko.
Dan dalam pemeriksaan, pil koplo yang diamankan dari tangan tersangka tersebut berasal dari salah satu pengedar di wilayah Jombang. Dan saat ini tim Opsnal masih melakukan pengembangan dari kasus peredaran pil koplo di wilayah Nganjuk.
"Untuk tersangka pengedar pil koplo terancam dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya. *****