Berita Bangkalan

Semua Kecamatan di Bangkalan Suspek PMK, Peternak Galau Jelang Hari Raya Idul Adha

Dikhawatirkan, sapi dikirim dalam keadaan sehat namun di tengah perjalanan mendadak dinyatakan suspek.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad faisol
Tim Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan melakukan pengecekan kondisi kesehatan sapi di Kampung Gendut, Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Rabu (11/5/2022) untuk memastikan bebas dari paparan Penyakit Mulut dan Kaki 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Terbitnya empat poin dalam Standard Operating Procedure (SOP) atau aturan lalu lintas pengiriman hewan rentan terhadap virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/6/2022) petang membuat peternak kambing bingung bercampur was-was.

Apalagi menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Kurban.

Empat poin SOP pengiriman hewan ternak yang diterima SURYA.co.id dari Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, Sabtu (11/6/2022) meliputi :

Pertama, pengiriman dari daerah bebas ke daerah bebas PMK.

Kedua, pengiriman dari daerah terduga atau suspek PMK tidak boleh melalulintaskan menuju daerah bebas PMK baik antar kabupaten/kota dalam provinsi maupun dalam provinsi.

Ketiga, dari daerah tertular PMK tidak boleh dilalulintaskan menuju daerah bebas PMK baik antar kabupaten/kota dalam provinsi maupun antar provinsi.

Baca juga: Dinding Rumah Warga di Kota Malang Jebol, Berasal dari Luapan Lumpur Sawah

Sedangkan poin keempat yakni, lalu lintas pengiriman sapi-kambing dari daerah wabah tidak boleh menuju daerah bebas PMK baik antar kabupaten dalam provinsi maupun antar provinsi.

“Pengiriman antar daerah sesama berstatus wabah boleh, namun ke daerah wabah tidak boleh. Ini sama halnya mempersempit, para peternak sama-sama kebingungan,” ungkap peternak hewan kurban kambing, Syahril Abdillah (28), warga Desa Daleman, Kecamatan Galis kepada Surya.

Dalam setiap poin SOP yang ditanda tangani Kepala Bidang Kesehatan Hewan Selaku Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur, Dr drh Iswahyudi tertanggal 7 Juni 2022 itu dilengkapi syarat dan ketentuan.

Seperti surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota dalam provinsi yang berisikan pernyataan kesediaan menerima hewan ternak dan persyaratan kesehatan hewan yang dibutuhkan.

Meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV).

Baca juga: Gempa Bumi Pacitan Tak Berpotensi Tsunami, Warga Ponorogo : Sempat Lari Keluar Rumah

Syahril menjelaskan, meski telah terbit SOP namun para peternak kini malah merasa was-was untuk mengirimkan kambing ataupun sapi untuk kebutuhan hewan kurban.

Dikhawatirkan, sapi dikirim dalam keadaan sehat namun di tengah perjalanan mendadak dinyatakan suspek.

“Tentu saja kami merugi karena biaya operasional. Tahun lalu momen menjelang Lebaran Kurban seperti sekarang ini, pengiriman sapi dan kambing ke luar Madura sudah berlangsung,” ungkap pemuda yang memiliki 60 ekor kambing itu.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, drh Ali Makki mengungkapkan, poin-poin SOP akan mempersempit ruang gerak pengiriman sapi dan kambing dari Bangkalan.

Apalagi diinformasikan ada perubahan yakni syarat pengiriman harus dari desa yang belum dinyatakan suspek.

“Semua kecamatan di Bangkalan sudah suspek, seperti semua desa di Kecamatan Blega hampir tertular PMK. Kalau semua SOP syaratnya harus dari desa yang belum suspek, berarti ruang geraknya lebih kecil. Saya khawatir tidak memenuhi untuk kebutuhan hewan kurban,” tegas Ali.

Seyogyanya, lanjut Ali, ada kelonggaran kebijakan karena pengiriman kambing dan sapi bukan untuk dipelihara dalam waktu panjang namun hanya untuk kebutuhan hewan kurban saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

“Kalau hanya tujuan dipotong dengan gejala ringan masih boleh kan, menurut MUI demikian, kecuali dikembang biakkan. Kalau (SOP) terlalu saklek akan kesulitan juga mendapatkan hewan qurban, kecuali kondisi sapi atau kambing sudah ambruk dan kuku sudah lepas,” pungkasnya.

Update Peta Sebaran Kasus PMK di Kabupaten Bangkalan per 10 Juni 2022 menunjukkan, sejumlah 4 kecamatan; Blega, Modung, Konang, dan Tanjung Bumi dinyatakan terkonfirmasi. Sedangkan 14 kecamatan lainnya berstatus suspek.

Sedangkan update Terkini PMK di Kabupaten Bangkalan per 10 Juni 2022 menunjukkan, tambahan kasus suspek baru sejumlah 354 ekor sapi, 1 ekor sapi mati, total sapi positif terkonfirmasi PMK hingga saat ini masih bertahan di angka 17 ekor, dan sapi sembuh sebanyak 71 ekor.

“Tertular hanya bisa mengirim ke daerah tertular, ke daerah bebas tidak bisa. Nah ke daerah suspek kok bisa, padahal itu kan masih dugaan. Semisal nanti hasil laboratnya dinyatakan negatif, berarti kan berstatus bebas PMK yang tidak bisa dikirimi dari daerah tertular,” pungkasnya dengan nada heran.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved