Berita Bangkalan

Jual Paket Murah Mulai Rp 100 Ribu secara COD, Bakul Sabu di Bangkalan Diciduk di Depan Rumahnya

sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat, MU mengecer sabu yang dikemas menjadi beberapa paket hemat

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Gabungan anggota Unitreskrim Polsek Sepulu dan Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung seorang pengedar jenis sabu di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera, Minggu (12/6/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Gabungan anggota Unitreskrim Polsek Sepulu dan Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu ketika menunggu pelanggan atau ‘pasien’ di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera, Minggu (12/6/2022).

MU memang menjadi incaran pihak kepolisian dalam beberapa hari terakhir. Melalui serangkaian penyelidikan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat, MU mengecer sabu yang dikemas menjadi beberapa paket hemat.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengungkapkan, hasil penyelidikan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tersangka MU melakukan transaksi sabu dengan sistem Cash on Delivery (COD), atau bertemu langsung dengan pembeli.

“Saat kami tangkap, tersangka MU sedang duduk di atas motor depan rumahnya. Ia sedang menunggu pembeli, tersangka biasanya menyerahkan paket sabu sesuai harga yang dibeli. Pemesanan dilakukan melalui telepon ataupun WhatsApp (WA),” ungkap Sucipto kepada SURYA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berbahan karet yang di dalamnya berisi satu kantong plastik klip berukuran sedang. Plastik bening itu dijadikan tempat menyimpan 8 paket kantong plastik klip kecil berisikan sabu.

Delapan paket hemat sabu itu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram. Di hadapan penyidik, MU mengaku paket sabu dijual mulai dari harga Rp 100.000, Rp 150.000, hingga Rp 200.000.

“Pembelian sabu dilakukan juga dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai harga melalui layanan M-Banking. Kemudian pembeli mengirimkan resi bukti transfer kepada tersangka melalui WA,” jelas Sucipto.

Tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini dengan harapan bisa mengetahui pemasok sabu kepada MU,” pungkas Sucipto. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved