Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Kampanyekan Paham Khilafah

Pimpinan atau Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud (59) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi syiar paham khilafah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Wawancara bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/6/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pimpinan atau Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud (59) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi syiar paham khilafah berkonvoi sepeda motor di sejumlah ruas jalan Surabaya hingga Sidoarjo. 

Bahkan, sejak Kamis (9/6/2022) malam, Aminuddin telah ditahan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim.

Amir Wilayah Khalifatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin dan jemaah Khalifatul Muslimin Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Amir Wilayah Khalifatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud (berbaju hijau) dan jemaah Khalifatul Muslimin Surabaya. (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, tersangka terbukti melakukan syiar paham khilafah dengan mengerahkan massa anggotanya berjumlah 30 orang pada Sabtu (29/5/2022) silam. 

Massa berjumlah puluhan itu, digerakkan oleh tersangka untuk mengampanyekan paham tersebut, dengan metode konvoi bersepeda motor. 

Mereka memasang baliho berukuran kecil pada sepeda motor yang digunakan mereka berkonvoi dengan slogan 'Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah'. 

Rute perjalanan konvoi tersebut, dari Surabaya menuju Tanjung Perak, hingga ke kawasan Kabupaten Sidoarjo. 

"Barang bukti disita 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku leaflet, brosur, bendera dan sebagainya," ujar Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022). 

Pasal yang dilanggar Pasal 82 UU RI No.16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU. 

Kemudian Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, atau paling singkat lima tahun. 

"Sudah kami tahan semalam," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto

Sekadar diketahui, sebelumnya ada 42 orang anggota kelompok tersebut diperiksa, beberapa waktu lalu. 

Agenda pemeriksaan tersebut, dilakukan menyusul adanya penggeledahan dan penyitaan atribut di markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Jalan Gadel Madya IA-2, Tandes, Kota Surabaya pada Rabu (8/6/2022) kemarin. 

Berdasarkan pengamatan SURYA.CO.ID, sekitar tiga jam melakukan penggeledahan di sana, petugas dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita 15 item barang.

Sepanjang proses penggeledahan tersebut, anggota berhasil menyita berbagai macam atribut yang identik dengan keberadaan kelompok tersebut. 

Atribut yang dimaksud, antara lain berbentuk kain bendera berwana hijau dan putih, namun pada permukaannya terdapat tulisan perpaduan susunan kalimat dalam huruf hijaiyah. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved