Berita Entertainment

Biodata Raden Brotoseno yang Masih Aktif Jadi Perwira Polri, Nasib Suami Tata Janeeta Jadi Sorotan

Berikut ini biodata Raden Brotoseno yang masih jadi perwira aktif Polri meski statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
youtube Siber TV/istimewa
AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat meski pernah dihukum karena terbukti korupsi. Begini nasibnya sekarang. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini biodata Raden Brotoseno yang masih jadi perwira aktif Polri meski statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Bagaimana nasib suami Tata Janeeta saat ini?

Raden Brotoseno terakhir diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).

Diketahui, dia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.

Raden Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.

Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.

Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.

Namun sayangnya, Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Pada Juni 2017 Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved