Selasa, 5 Mei 2026

SURYA MILITER

NASIB Kolonel Priyanto Dipenjara Sampai Mati dan Dipecat, Ini Perjalanan Kasus Sejoli di Nagreg

Beginilah nasib Kolonel Priyanto, terdakwa penabrak sekaligus melakukan pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Tayang:
Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layarTribunnews.com
NASIB Kolonel Priyanto Dipenjara Sampai Mati dan Dipecat, Ini Perjalanan Kasus Sejoli di Nagreg 

SURYA.co.id | JAKARTA - Beginilah nasib Kolonel Priyanto, terdakwa penabrak sekaligus melakukan pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup alias sampai mati dan dipecat dari institusi TNI.

Kolonel Priyanto yang menginisiasi pembuangan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.

Sebelum sejoli itu dibuang, mereka terlebih dahulu menjadi korban tabrakan yang dilakukan anak buah Kolonel Priyanto.

Salsabila tewas seketika di bawah kolong mobil, sedangkan Handi dalam kondisi masih hidup.

Dalam kondisi seperti itu, sejoli itu dibuang ke sungai Srayu, Cilacap, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.

Berikut ulasan vonis hukuman majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut pada Selasa (7/6/2022).

Majelis hakim menilai Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Vonis itu sama dengan tuntutan.

Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved