Berita Magetan
Meski Subsidi Dicabut, Pedagang di Kabupaten Magetan Dilarang Jual Minyak Goreng Curah Lebihi HET
Dikatakan Sucipto, kalau harga minyak goreng kemasan tidak bisa ditentukan karena bergantung pada pabrik dan toko yang membelinya
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah, yang dikhawatirkan berimbas naiknya harga di pasaran. Hanya, pemda memperingatkan agar para pedagang tidak lantas menjual minyak goreng curah melebihi HET (harga eceran tertinggi) sampai pemberitahuan resmi itu diterima.
Karena ternyata Pemkab Magetan belum menerima surat edaran pencabutan subsidi minyak goreng curah sampai Selasa (7/6/2022). Tetapi ada indikasi bahwa sudah ada pedagang mulai menaikkan di atas HET.
"Untuk satu liter tetap sesuai HET yaitu Rp 14.000, sedang Rp 15.500 untuk satu kilogram (KG)," tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, kepada SURYA, Selasa (7/6).
Menurut Sucipto, surat edaran dicabutnya subsidi memang belum diterima. Artinya minyak goreng curah juga harus tetap dijual sesuai ketentuan lama yaitu HET. Dan kalau ada pedagang menjual minyak goreng curah di atas HET, maka akan dilaporkan ke polisi.
"Kalau pedagang nekad, urusan dengan polisi, meski menaikkan hanya Rp 500 per liter maupun per KG. Karena tim Satgas Migor Curah beranggotakan polisi dan petugas Disperindag,"ujar Sucipto, yang setiap hari mengaku berkeliling pasar dan toko kelontong untuk melihat harga minyak goreng curah.
Dikatakan Sucipto, kalau harga minyak goreng kemasan tidak bisa ditentukan karena bergantung pada pabrik dan toko yang membelinya. "Minyak goreng kemasan tidak bisa ditentukan sampai harganya terpaut jauh dengan minyak goreng curah. Tergantung merek dan kualitas migor itu," terang Sucipto.
Tetapi Sucipto menegaskan kembali, bahwa harga minyak goreng curah harus tetap sesuai HET, kalau ada yang menaikkan harga melebihi HET maka akan dilaporkan ke polisi. "Sekali lagi sampai hari ini belum ada surat edaran pencabutan subsidi migor curah. Silakan kalau pedagang nekad menjual di atas HET, pasti berurusan dengan polisi," tegasnya.
Sementara Ny Reny Trisnawati, seorang juragan krupuk lempeng merek Mbah Uti, mengaku sudah berkeliling dari toko minyak goreng curah satu ke toko minyak goreng curah lainnya. "Kalau harga minyak goreng curah naik Rp 500 atau Rp 600 per liter, ya masih wajar. Karena itulah saya rajin keliling," kata Reny yang juga guru PAUD.
Reny mendapat penjelasan dari pedagang bahwa kenaikkan harga minyak goreng curah itu terjadi karena subsidi sudah dicabut. Dan dari pada rugi, akhirnya pedagang memilih menaikkan harga sedikit. "Jadi mana yang benar? Kata pedagang, subsidi sudah dicabut jadi harga mulai naik di atas HET," ujar Reny.
Diungkapkan Reny, dalam sehari perusahaannya butuh 12 KG minyak goreng curah untuk menggoreng kerupuk. "Lumayan kalau sehari kita butuh minyak goreng curah 12 KG. Kalau Rp 500 dikalikan 12 KG per hari berarti ada tambahan anggaran Rp 6.000. Itu sangat banyak," tandasnya. ****