Sulit Unggah Nilai Rapor Mandiri untuk Daftar PPDB Jatim 2022? Ini Solusi dan Cara Ambil PIN
Sulit unggah nilai rapor mandiri untuk daftar PPDB Jatim 2022? Simak solusi dari panitia, serta cara ambil PIN.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Kuota 25 persen terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi 5 persen.
"Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya.
Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," tegas Khofifah.
Kuota Anak Guru di Jalur Perpindahan Orangtua
Kemudian untuk calon peserta didik yang orangtuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak dua persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar satu persen.
Jalur Prestasi
Untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi 2 persen untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non akademik.
"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id