Berita Surabaya

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Asal India

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, atas penyalahgunaan izin tinggal.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
WNA asal India berinisial HMNS (baju orange), usai ditunjukkan dalam pers release Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (3/6/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, atas penyalahgunaan izin tinggal pada Minggu (5/6/2022).

Tindakan administrasi keimigrasian tersebut akan dilakukan di Bandara Internasional Juanda, pada pukul 21.30 WIB. Diketahui, identitas WNA asal India itu berinisial HMNS (52).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Wawan Anjaryono, menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan, tujuan datang ke Indonesia adalah untuk melihat peluang bisnis kayu, batu bara dan makanan ringan di Indonesia.

"Pada tanggal 10 April 2022, HMNS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang menggunakan visa kunjungan," ujarnya Wawan Anjaryono, dalam pers release, Jumat (3/6/2022). 

Saat kedatangan, lanjut Wawan, yang diperuntukan untuk kunjungan wisata  berlaku sampai dengan 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang dengan berlaku sampai tanggal 8 Juni 2022.

"Selama berada di Indonesia, HMNS tinggal di Apartemen Puncak Permai. Pada tanggal 18 Mei 2022, kami melakukan pengawasan lapangan di Kabupaten Gresik dan menemukan HMNS berkegiatan di sebuah perusahaan sedang melihat kayu," ucapnya.

"Kayu-kayu itu nantinya akan ditawarkan kepada konsumen di India atau Dubai. HMNS sudah 4 hingga 6 kali datang ke perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia," imbuhnya.

Selama menunggu proses deportasi, kata Wawan, pelaku ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

"HMNS akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan transit ke Malaysia, kemudian dilanjutkan dengan tujuan India," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved