Berita Sidoarjo
Ibu di Sidoarjo Diciduk Polisi, Tega Jual Putri Kandungnya yang Masih Belia ke Pria Hidung Belang
Ibu di Sidoarjo ini telah menjual putrinya yang masih di bawah umur itu sejak Februari 2022, tarifnya Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Seorang ibu di Kabupaten Sidoarjo tega menjual putri kandungnya sendiri. Perempuan 35 tahun itu, tega menjual putrinya yang masih berusia 15 tahun ke pria hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.
Parahnya lagi, anak yang masih berusia belia itu harus melayani pria hidung belang 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
Terungkapnya perkara ini berawal dari penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi. Penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur.
“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).
Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel dari lokasi penggerebekan.
Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos tersebut. Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.
Sementara si cewek, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya.
“Dia juga menyebut, bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” lanjut Kapolres.
Perempuan 35 tahun itu pun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga mengakui semua perbuatannya yang telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2022 lalu. Untuk mencegah supaya putrinya tidak hamil, ibu ini juga memerintahkan anaknya runtik suntik KB 3 bulan sekali.
Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara. Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ibu-di-Sidoarjo-yang-menjual-putrinya-ke-pria-hidung-belang.jpg)