Berita Sidoarjo

Cewek Sidoarjo Usia 15 Tahun Dijual ke Pria Dieksekusi di Kamar Kos, Ibunya Cekoki Pil Anti Hamil

Seorang cewek Sidoarjo dijual oleh ibunya ke pria hidung belang, tarif prostitusi ini antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.

Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/M Taufik
Seorang cewek Sidoarjo usia 15 tahun dijual ibunya ke pria hidung belang dan lokasi eksekusi di kamar kos. Setiap dua minggu sekali, cewek itu dicekoki pil anti hamil. 

SURYA.co.id | SIDOARJO –Seorang cewek Sidoarjo dijual oleh ibunya ke pria hidung belang, tarif prostitusi ini antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.

Perempuan usia 35 tahun itu menggunakan kamas kos yang disewanya di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo untuk eksekusi prostitusi.

Rupanya, perempuan itu sudah menjajakan putrinya yang berusia 15 tahun itu sejak Februari 2022 atau sudah 4 bulan berjalan.

Untuk mencegah anaknya hamil, perempuan itu mencekoki dengan pil anti hamil setiap dua minggu sekali.

Kepada polisi, perempuan itu mengaku tega menjual anaknya karena terjepit kondisi ekonomi.

Tarif cewek Sidoarjo yang dijual ibunya antara Rp 400 ribu hingga rp 700 ribu.

Kronologi pengungkapan

Terungkapnya perkara ini berawal dari penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi.

Penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur.

“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).

Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Termasuk barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel juga disita petugas dari lokasi penggerebekan.

Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos tersebut.

Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.

Sementara si cewek, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya.

“Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” lanjut kapolres.

Perempuan 35 tahun itupun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Dia juga mengakui semua perbuatannya.

Telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2002 lalu.

Untuk menjegah supaya si anak tidak hamil, ibu biadab ini juga memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu.

Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara.

Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar kapolres.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved