PPDB Jatim 2022

CARA Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK via Login ppdb.jatimprov.go.id, ini Kuotanya

Berikut cara mudah pengambilan PIN PPDB Jatim tahun 2022 untuk para calon siswa SMA/SMK di Jawa Timur.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ppdb.jatimprov.go.id
Halam utama ppdb.jatimprov.go.id. Simak Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK via Login ppdb.jatimprov.go.id 

SURYA.co.id - Berikut cara mudah pengambilan PIN PPDB Jatim tahun 2022 untuk para calon siswa SMA/SMK di Jawa Timur.

Para peserta PPDB Jatim 2022 bisa mengambilnya secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id

Ketika masuk ke situs tersebut, anda akan langsung diarahkan ke situs ppdbjatim.net

Jadi, jangan bingung ketika nanti alamat situsnya berubah secara otomatis, meski anda telah mengetikkan ppdb.jatimprov.go.id.

Diketahui, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur mulai memasuki tahap pengambilan PIN mulai Kamis (2/6/2022).

Saat ini, para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMA/SMK Negeri ini.

"Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama,"ujarnya.

Pengambilan PIN PPDB ini sebagai syarat utama pendaftaran PPDB selain penginputan nilai rapor.

Sementara itu proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id

"PPDB tahun ini masih sama dengan tahun lalu dengan menyediakan kuota khusus untuk anak buruh dan disabilitas,"ungkapnya.

Lantas, seperti apa cara pengambilan PIN nya?

1. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

2. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

3. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022

- Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

- Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

- Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Kuota Khusus Keluarga Tidak Mampu, Anak Buruh dan Disabilitas di Jalur Afirmasi

Untuk pendaftaran PPDB pertama akan dibuka untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi , yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. 

Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25 Persen. 

Kuota 25 persen terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi  5 persen.

"Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya.

Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," tegas Khofifah. 

Kuota Anak Guru di Jalur Perpindahan Orangtua

Kemudian untuk calon peserta didik yang orangtuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak dua persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar satu persen.

Jalur Prestasi

Untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi  dibagi 2 persen untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non akademik.

"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved