NASIB AKBP Brotoseno usai Ketahuan Tak Dipecat, Polri Sebut Bukan Penyidik tapi di Kanal Resmi Beda
Ramainya pemberitaan mengenai AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif berdinas di Polri setelah menjalani hukuman pidana membuat polri bereaksi.
SURYA.CO.ID - Ramainya pemberitaan mengenai AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif berdinas di Polri setelah menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi membuat Mabes Polri bereaksi.
Terbaru, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengklarifikasi posisi terbaru AKBP Brotoseno di institusinya.
Dijelaskan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, AKBP Brotoseno tidak bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tapi hanya sebagai staf.
"Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Ramadhan menambahkan AKBP Brotoseno masih bertugas sementara sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Dia masih diminta untuk diperbantukan di tempat tersebut.
Baca juga: Petinggi Polri Banjir Kritik Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno, Pengamat: Diandalkan Berantas Korupsi?
"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," jelas Ramadhan.
Namun begitu, Ramadhan masih enggan merinci terkait sejak kapan AKBP Brotoseno mulai kembali bertugas di Polri. Dia akan memeriksa terlebih dahulu.
"Sejak kapan belum tau. Entar aja lah," pungkasnya.
Di bagian lain, fakta berbeda terungkap dari tayangan youtube Siber TV berjudul EXCLUSIVE : Maia dan Ari Lasso Curhat di Bareskrim Tentang ....
Siber TV adalah channel resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Postingan setahun silam, tepatnya tayangan pada 1 Maret 2021.menunjukkan perbincangan Brotoseno bersama Maia Estianty dan Ari Lasso.
Tertulis jabatan suami Tata Janeeta ini AKBP R. Brotoseno yang menjabat sebagai penyidik Madya Dittipitsiber Bareskrim Polri.
Dalam obrolan itu, mereka membahas tentang kejahatan siber.
Diketahui memang Maia Estianty dan Brotoseno lumayan dekat karena ada kaitan dengan Tata Janeeta,
Tata Janeeta diketahui merupakan mantan anggota grup vokal wanita Dewi Dewi dan Mahadewi. Dan ia pernah berduet dengan Maia Estianty dalam sebuah single lagu.
Sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri. Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidirnselaku penyuap.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkasnya.
Propam Polri membenarkan bahwa mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri. Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan. Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.
Mencoreng Nama Polri

Diketahui, Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga Raden Brotoseno kembali bertugas sebagai penyidik Polri.
ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."
"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).
Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan, suami Tata Janeeta itu seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id