Berita Surabaya

Hari Ini Mulai Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Jatim 2022

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur mulai memasuki tahap pengambilan PIN mulai Kamis (2/6/2022).

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
IST
Ilustrasi - Jalur PPDB SMA/SMK Jatim 2022. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur mulai memasuki tahap pengambilan PIN mulai Kamis (2/6/2022).

Saat ini, para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMA/SMK Negeri ini.

"Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama,"ujarnya.

Pengambilan PIN PPDB ini sebagai syarat utama pendaftaran PPDB selain penginputan nilai rapor.

Sementara itu proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. 

"PPDB tahun ini masih sama dengan tahun lalu dengan menyediakan kuota khusus untuk anak buruh dan disabilitas,"ungkapnya.

Kuota Khusus Keluarga Tidak Mampu, Anak Buruh dan Disabilitas di Jalur Afirmasi
Untuk pendaftaran PPDB pertama akan dibuka untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi , yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. 

Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25 Persen. 

Kuota 25 persen terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi  5 persen.

"Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," tegas Khofifah. 

Kuota Anak Guru di Jalur Perpindahan Orangtua
Kemudian untuk calon peserta didik yang orangtuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak dua persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar satu persen.

Jalur Prestasi
Untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi  dibagi 2 persen untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non akademik.

"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved