Berita Gresik

Pengakuan Pelaku Pengoplos Elpiji di Menganti Gresik, Per Hari Untung Rp 1,7 Juta

Bisnis elpiji oplosan yang dilakukan tersangka Krishna Adji Bimantoro (21) di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil dibongkar polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Tersangka pengoplos elpiji, Krishna Adji Bimantoro (21) saat dikeler anggota petugas kepolisian. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Bisnis elpiji oplosan yang dilakukan tersangka Krishna Adji Bimantoro (21) di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil dibongkar polisi.

Menurut tersangka, dari satu tabung elpiji 12 kg ia mendapatkan keuntungan Rp 86 ribu.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, bahwa setiap harinya tersangka menggunakan rumah kontrakan di Perum Garden Hill, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik untuk bisnis elpiji oplosan

Sebanyak 4 tabung elpiji 3 kilogram dioplos ke satu tabung elpiji 12 kilogram warna merah muda. Tersangka menggunakan alat untuk mengoplos. 

"Untungnya luar biasa, Rp 86 ribu satu tabung 12 kilogram. Dalam sehari 20 tabung terjual. Keuntungan mencapai Rp 1,7 juta per hari," ucap Wahyu, Rabu (1/6/2022). 

Tersangka menjual elpiji 12 kilogram dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Dia mengantar elpiji oplosan itu ke warung-warung menggunakan mobil Daihatsu Zebra. 

Tersangka memulai aksinya sejak awal tahun 2022. Tepatnya bulan Januari. Bulan Mei, Satreskrim Polres Gresik membongkar bisnis elpiji oplosan ini.  

Wahyu mengatakan, usai mendapatkan informasi adanya kegiatan mencurigakan di rumah kontrakan. 

Tim opsnal melakukan pendalaman dengan menyamar sebagai pembeli. Saat diamankan, tersangka sedang mengoplos 80 tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam 20 tabung elpiji 12 kilogram. 

"Oplosnya menggunakan alat. Tabung elpiji oplosan, alatnya dan mobil kami amankan sebagai barang bukti," terangnya. 

Polisi mengamankan barang bukti 20 tabung elpiji 12 kg warna pink, 80 tabung elpiji 3 kg warna hijau, delapan regulator, 100 segel elpiji, empat sendok pengait, empat botol merk WD40, satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 L 1884 XW beserta STNK, empat keran air, delapan keranjang dan delapan selang. 

Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved