Berita Gresik
Dijebloskan ke Rutan Gresik atas Kasus Korupsi, Pegawai Pegadaian Dilepas Tangis Suami
kepala Unit Pegadaian yaitu Boedi Tjahyanto hanya mengeluarkan surat lunas dari pegadaian tanpa ada pembayaran.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan dua tersangka dugaan korupsi dana masyarakat di Pegadaian Unit Pulau Bawean - Gresik, Selasa (31/6/2022). Penggelapan dana pegadaian bermodus investasi yang terjadi pada 2021 itu, mengakibatkan kerugian di pihak pegadaian sampai Rp 3.5 miliar.
Kedua tersangka penggelapan adalah Kepala Unit Pegadaian Bawean, Boedi Tjahyanto (52) yang tinggal di Jalan Letjend Suprapto III/17A Kelurahan Burengan, Kediri; dan Quratul Aini (40), warga Dusun Timur Sungai, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Dan proses penahanan diwarnai suasana haru, karena suami Quratul Aini dibawa ke mobil tahanan diiringi tangis dari suaminya. Sampai akhirnya, mobil tahanan berjalan menuju Rutan Kelas IIB Gresik, di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme pukul 19.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021 di Pegadaian Unit Pulau Bawean, Kecamatan Tambak.
Modusnya, tersangka Quratul Aini mengumpulkan perhiasan emas milik warga Pulau Bawean untuk digadaikan dengan modus investasi. Kemudian ketika para korban meminta kembali emas investasi tersebut, kepala Unit Pegadaian yaitu Boedi Tjahyanto hanya mengeluarkan surat lunas dari pegadaian tanpa ada pembayaran.
"Seolah pembelian perhiasan emas itu sudah lunas. Tetapi uangnya tidak sampai ke masyarakat," kata Saragih.
Atas perbuatan kedua tersangka, pihak Pegadaian dirugikan mencapai Rp 3,5 Miliar. Sehingga, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang -undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Untuk proses hukum selanjutnya masih kita kami dalami," imbuhnya, dengan didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Kasi Intel Deni Niswansyah.
Sementara penasihat hukum tersangka Quratul Aini yaitu Moh Rizal Fauzi mengatakan, akan menggelar rapat dengan tim untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut.
"Kami akan rapat dulu untuk mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk rencana mengajukan penangguhan penahanan," kata Rizal dengan didampingi tim hukum lainnya, Mohammad Halil. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/korupsi-dana-pegadaian-di-gresik.jpg)