Ibadah Haji 2022
Dana Hibah Haji KabupatenTuban Belum Cair, DPRD Minta Pemda Segera Memprosesnya
Bahkan ada wacana, untuk transportasi CJH dari Tuban ke Asrama Haji Surabaya akan diadakan iuran.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Buntut belum cairnya dana hibah pemberangkatan haji oleh pemerintah daerah (Pemda) Tuban, telah sampai di meja DPRD setempat.
Pihak DPRD meminta agar Pemda segera memproses dan anggaran bisa segera dicairkan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV, Tri Astuti, menanggapi pemberitaan dana hibah yang belum juga cair jelang keberangkatan pada Jumat 3 Juni 2022.
"Kita minta agar Pemerintah Daerah segera memproses dan anggaran bisa segera dicairkan. Mengingat sebanyak 593 calon jemaah haji (CJH) ini menjadi tanggung jawab negara," katanya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Politisi Gerindra itu menjelaskan, dalam penyampaian kepala Kemenag, SK kepanitiaan baru saja diterima dan sampai diadakannya Raker tersebut belum ada kejelasan terkait anggaran.
Baca juga: Kemenag Tuban Ketar-ketir Dana Hibah Haji Belum Cair, Sebut Opsi Patungan Transportasi
Bahkan ada wacana, untuk transportasi CJH dari Tuban ke Asrama Haji Surabaya akan diadakan iuran.
"Ini jangan sampai terjadi, usai Raker komisi IV akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar masalah ini segera terselesaikan" pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menyatakan, sampai saat ini belum ada kabar dari pemerintah daerah terkait biaya transportasi.
Dasar pelaksanaan biaya perjalanan jemaah haji non BPIH seharusnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu merujuk pada Pasal 36 UU no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang disebutkan, pertama, transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Selanjutnya tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji.
"Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah," terangnya.
Atas adanya keresahan tersebut, pihaknya juga memohon arahan jika belum cair juga, mungkin Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) akan bergotong royong dengan seluruh jemaah untuk membiayai transportasi ini.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA