Berita Entertainment

SESUMBAR Wenny Ariani Usai Kalahkan Rezky Adhitya di Pengadilan, Singgung Hak Anak dan Kesalahan

Seolah mendapat angin sejuk setelah berjuang menuntut hak sang anak, kini Wenny Ariani berani sesumbar soal hak dan kesalahan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com/Revi C Rantung
Wenny Ariani bicara kasusnya dengan Rezky Adhitya saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). 

SURYA.CO.ID - Seolah mendapat angin sejuk setelah berjuang menuntut hak sang anak, kini Wenny Ariani berani sesumbar soal hak dan kesalahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani berhasil memenangkan gugatan pada Rezky Aditya soal status biologis sang anak.

Pada Jumat (20/5/2022), Pengadilan Tinggi Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Baca juga: Citra Kirana Janji Tidak Akan Tinggalkan Rezky Aditya, Mengaku Sudah Terima Masa Lalu

Setelah memenangkan gugatan tersebut, Wenny Ariani mengatakan bahwa anaknya tidak pantas mendapat sorotan seperti ini.

Baginya, mengakui anak yang memang darah daging sendiri, meski hasil di luar nikah, bukan suatu aib.

Melansir Kompas.com, Wenny bersyukur atas putusan pengadilan ini. Dia berharap Rezky mau mengakui darah dagingnya.

“Sampai detik ini saya bersyukur, kalau puas kan saya selama ini cari pengakuan dari pihak lawan,” ungkap Wenny Ariani didampingi kuasa hukumnya, dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Rusdi Matulatuwa, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

“Keinginan saya simpel kok, saya maunya anak saya diakui. Jejak digital kan seram ya, selalu dia bilang enggak tahu apa-apa, ini kan sudah jadi ranah publik,” tutur Wenny.

Sambil berderai air mata, Wenny berujar bahwa anaknya bukanlah aib.

"Anak bukanlah aib, anak saya bukan kesalahan. Hanya caranya dia dilahirkan dan atas kesalahan saya. Anak tidak pernah salah, Kekey tidak pantas menanggung ini," kata Wenny terisak.

Gugatan Wenny bermula pada Juni 2021. Saat itu ia mengaku memiliki anak perempuan dari Rezky Aditya pada 2013 diluar pernikahan.

Wenny mengakui sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum Rezky Aditya sebelum ada putusan Pengadilan Tinggi.

Namun mereka tidak menemukan kata sepakat mengenai Rezky melakukan tes DNA.

“Persoalan saya ini kan sudah menjadi area publik, semua harus diselesaikan secara clear. Saya mau tes DNA semua orang harus mengetahui, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Wenny Ariani.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani pada 3 Februari 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved