Provinsi Jawa Timur Raih 7 Kali Opini WTP BPK RI Berturut-turut, DPRD Jatim Sampaikan Apresiasi
DPRD Jatim mengapresiasi capaian opini WTP dari BPK RI kepada Pemprov Jatim atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jatim mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.
Apalagi, penilaian WTP ini merupakan capaian ke tujuh kali secara berturut-turut yang didapatkan oleh Pemprov Jatim sejak 2015.
LHP BPK RI ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr Akhsanul Khaq dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).
LHP BPK tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
"Tentu sangat bahagia. Sebagai bagian dari Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dengan opini WTP 7 kali berturut-turut ya tentu kami bahagia," kata Kusnadi saat ditemui seusai rapat paripurna.
Politisi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyebut, sejumlah rekomendasi yang turut mengiringi LHP BPK ini bakal terus dikawal.
Hal itu merupakan tugas Pemprov Jawa Timur dan DPRD sebagai lembaga legislatif melakukan pengawasan.
"Tentu, agar hal-hal yang kurang segera ditindaklanjuti," tegas Kusnadi.
Pihaknya berharap, capaian positif tersebut dapat terus dipertahankan. Sebab, hal ini dapat menunjukkan pengelolaan pemerintahan utamanya dalam bidang keuangan dilakukan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP ketujuh kalinya. Politisi Partai Golkar itu juga berharap seluruh rekomendasi dalam LHP itu dapat segera ditindaklanjuti.
"Sebagaimana aturan, maka seluruh rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK itu harus ditindaklanjuti," kata Sahat kepada wartawan.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr Akhsanul Khaq mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan didasarkan pada empat hal. Yakni, sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan kemudian kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. Lalu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, efektifitas sistem pengendalian internal.
"Jadi, BPK RI telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memperoleh wajar tanpa pengecualian," kata Akhsanul Khaq.
Sekalipun demikian, juga terdapat beberapa hal perlu menjadi tindaklanjut atas rekomendasi yang turut disampaikan BPK RI tersebut. Rekomendasi itu paling lambat harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima.