Berita Pasuruan
Jaksa Masuk Desa, Dorong Pembentukan Kampung Restorative Justice, dan Jelaskan Persyaratannya
Dalam kesempatan itu, Jemmy menyampaikan beberapa hal penting dalam Restorative Justice, atau penyelesaian perkara tanpa harus di persidangan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus memberikan sosialisasi terkait program Jaksa Agung RI, yaitu Restorative Justice (RJ). Sosialisasi kali ini dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Pasuruan, Jemmy Sandra di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Jemmy menyampaikan beberapa hal penting dalam Restorative Justice, atau penyelesaian perkara tanpa harus di persidangan. Menurut Jemmy, RJ ini bertujuan untuk mengeliminir perkara - perkara ringan yang menurut keadilan masyarakat cukup diselesaikan di luar pengadilan.
"Restorative Justice adalah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dalam peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020," terang Jemmy.
Disampaikan Jemmy, tidak semua kasus pidana bisa dilakukan lewat Restorative Justice ini. Disampaikannya, ada beberapa persyaratannya. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, nilai barang bukti tidak lebih Rp 2,5 juta.
"Tujuan akhirnya mengembalikan pelaku ke masyarakat agar menjadi warga yang baik, dan memulihkan hubungan kedua belah pihak dan sekitar," sambungnya.
Jemmy mendorong kepada para peserta sosialisasi yang mayoritas perwakilan masyarakat desa se-Kecamatan Pohjentrek untuk membuat kampung RJ. "Kampung RJ ini nantinya bisa menjadi tempat musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sebuah perkara tanpa harus persidangan," jelasnya.
Tentunya, kata Jemmy, pelaksanaan RJ ini dimediasi oleh jaksa, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kejari-pasuruan-perkenalkan-jaksa-masuk-desa.jpg)