Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto
Sopir Bus Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ade Firmansyah (28) sopir bus yang terlibat kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id, SURABAYA - Ade Firmansyah (28) sopir bus yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, hingga menewaskan 15 orang, yang berstatus tersangka, terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka yang saat itu merupakan sopir pengganti atau cadangan bus berwarna hijau bernopol S-7322-UW, terbukti mengonsumsi zat narkotika, saat mengemudikan bus sebelum terlibat kecelakaan.
Hal itu dibuktikan dari pemeriksaan tes urine dan sampel darah terhadap sopir itu, sehari pascainsiden, pada Selasa (17/5/2022), yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi suatu jenis zat narkotika.
"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotika. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Atas insiden kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa.
Tersangka bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda Rp12 juta.
Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang LLAJ, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau Rp24 juta.
"Untuk saat ini Pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4. Pasal 311, soal kesengajaannya, kalau pasal 310 soal keadaan yang membahayakan," pungkas Didit.
Ade Firmansyah, merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut yang bernama Ahmad Ari.
Pergantian awak sopir tersebut, ternyata dilakukan saat berada di Rest Area Saradan Madiun KM 626.
Artinya, sopir cadangan tersebut hanya mengemudi sejauh 86 KM sebelum akhirnya menghantam tiang papan reklame di bahu kiri jalan Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400.
Mengenai keabsahan Ade atas tugasnya sebagai sopir cadangan, mengingat dirinya diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, sejak melakukan perjalanan mengantar rombongan berisi 32 orang Pakal, Surabaya ke destinasi Wisata Dieng, Wonosobo, Jateng, pada Sabtu (14/5/2022), Ade hanya diminta oleh Ahmad sebagai pendamping.
Kemudian, perihal berapa lama keduanya bekerjasama sebagai operator bus tersebut, sebelum insiden nahas itu terjadi. Gathut mengaku, masih mendalaminya.