Jumat, 10 April 2026

Berita Gresik

Maling Spesialis Bobol Jok Sepeda Motor Jemaah Masjid Nyonyor Dihajar Massa di Gresik

Ketahuan membobol jok sepeda motor milik jemaah masjid, warga Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, nyonyor dihajar massa di Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polsek Dukun
Tersangka Ahmad Zaki (tengah) saat diamankan di Mapolsek Dukun, Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Ahmad Zaki warga Desa Pringgoboyo RT 01/RW 01, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, nyonyor dihajar massa di Gresik.

Pria berusia 43 tahun itu nekat membobol jok sepeda motor para jemaah di parkiran masjid Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku Ahmad Zaki mendatangi masjid dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan memarkir kendaraaanya di parkiran masjid.

Pada saat jemaah masjid mulai naik menjalankan ibadah Salat Isya, kemudian pelaku berusaha membuka jok sepeda motor milik jemaah yang terparkir. Dengan niat mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam jok.

Pelaku sempat membuka jok sepeda motor Honda Supra namun tidak menemukan barang berharga, kemudian melanjutkan berusaha membuka jok sepeda motor Honda Vario milik jemaah lainnya .

Pada saat berusaha membuka jok Vario tersebut diketahui oleh salah satu jemaah, pelaku langsung berusaha melarikan diri namun kemudian diamankan warga.

Ahmad Zaki langsung dihajar warga beramai-ramai. Di tengah kerumunan massa, dia menjadi bulan-bulanan. Pukulan, tendangan mendarat di wajahnya.

"Kami langsung evakuasi pelaku dan dibawa ke Mako Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Dukun, Iptu Sugiarto, Selasa (17/5/2022).

Kanit Reskrim Polsek Dukun, Aipda Reza menambahkan, pelaku melakukan percobaan pencurian, belum sempat mengambil barang milik jemaah.

Dalam proses pemeriksaan, pihaknya menemukan barang berupa sebuah dompet hasil curian di lokasi lain, diketahui berada di masjid wilayah Lamongan. Barang bukti berada di jok sepeda motor tersangka.

"Sudah kami tahan. Kami masih mendalami motif pelaku dan berapa kali beraksi," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario milik jemaah dan satu unit sepeda motor Honda Supra milik jemaah. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved