Berita Tulungagung

Polsek Kalidawir Tulungagung Ringkus Dua Sekawan Pencuri Pakan Ikan dan Kambing Milik Warga

Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung mengejar terduga pelaku pencurian pakan ikan hingga ke wilayah Kabupaten Malang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
PS (25) salah satu tersangka pencuri pakan ikan milik warga, saat di Mapolsek Ampelgading Malang tak lama setelah ditangkap. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung mengejar terduga pelaku pencurian pakan ikan, PS (25) alias Pandu hingga ke wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. 

Pengejaran Pandu bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku lainnya, DRN (41) alias Kenton, warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Dua sekawan ini terakhir beraksi pada Maret 2022, di rumah FR (39) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

"Saat itu, keduanya diduga mencuri 14 sak pakan ikan milik FR," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Senin (16/9/2022). 

Lanjut Anshori, ketika itu korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, langsung ke gudang tempat penyimpanan pakan ikan. 

Namun kala itu, FR pintu gudang sudah rusak.

FR bergegas menghitung stok pakan ikan di dalam gudang dan diketahui dari 50 karung telah hilang 14 karung di antaranya.

"Setiap karung beratnya 30 kilogram. Jadi total beratnya 420 kilogram," papar Anshori. 

Saat itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.600.000. 

Polisi yang mendapat aduan kejadian ini segera melakukan penyelidikan. 

Proses pelacakan yang panjang, akhirnya polisi berhasil memastikan pelakunya adalah Kenton. 

"Saat itu semua keterangan para saksi dan bukti-bukti mengarah pada DRN. Akhirnya petugas melakukan penangkapan," sambung Anshori.

Kenton ditangkap pada Jumat (13/5/2022) tanpa perlawanan.

Dalam catatan kepolisian, Kenton adalah residivis kasus pencurian. 

Kepada polisi dia mengaku melakukan kejahatannya bersama Pandu.

"Saat itu, petugas segera mencari PS. Namun PS sudah kabur dari rumahnya," ungkap Anshori.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan Pandu di wilayah Kabupaten Malang, di rumah mertuanya di Kecamatan Ampelgading.

Dibantu personel Polsek Ampelgading, anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengejar ke Malang dan menangkap Pandu pada Minggu (15/5/2022).

"Keduanya kini jadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidawir," ujar Anshori.

Dari hasil penyidikan, ternyata dua sekawan ini tidak hanya mencuri pakan ternak milik pembudidaya ikan. Mereka juga pernah enam kali mencuri kambing di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir. 

Serta sekali mencuri kambing di Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol. 

"Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya penjara paling lama 7 tahun," pungkas Anshori.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved