Berita Madiun
4 Pelaku Pengeroyokan di Mejayan dan Wonoasri Diamankan Polres Madiun, Berikut Kronologisnya
Satreskrim Polres Madiun mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Empat orang tersebut adalah FD (23), MR (27), DR (26), dan RG (36).
Tiga orang pertama merupakan pelaku aksi pengeroyokan di Kecamatan Mejayan pada Kamis (5/5/2022).
Pemukulan bermula saat korban, yaitu Waluyo dan Rivan mendatangi ketiga pelaku yang sedang duduk di lokasi kejadian.
Kedua korban mempertanyakan permasalahan pribadi ke salah satu pelaku.
"Bermula dari itu, terjadi cek cok hingga terjadi keributan," kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu (14/5/2022).
Korban yang kalah jumlah mengalami luka-luka lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Sementara tersangka terakhir, yaitu RG merupakan terduga pelaku pengianayaan di Kecamatan Wonoasri, Minggu (8/5/2022).
Saat itu, pelaku melintas menggunakan sepeda motor bersama rekan-rekannya.
RG tiba-tiba terlibat penganiayaan dengan warga sekitar dan salah satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, yaitu AFP warga Kecamatan Saradan.
"Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini, mulai dari motif hingga kemungkinan penambahan tersangka," jelas Ryan.
Atas perbuatannya keempat terduga pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.