Soal Aturan Turunan UU TPKS, Puan: Payung Hukum Ini Beri Keadilan Bagi Seluruh Korban
Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS dengan melibatkan masyarakat sipil.
SURYA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pemerintah diharapkan dapat mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Puan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120, pada Senin (9/5/2022).
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” kata Puan Maharani dalam keterangan pers yang diterima oleh surya.co.id, Jumat (13/5/2022).
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika mengaku bangga dan salut dengan Puan Maharani yang terus mendorong pembuatan peraturan turunan dari UU TPKS.
“Saya salut terutama Puan yang memberi tanda bahwa serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun,” ungkap Dian.
Dian menyatakan bahwa koalisi masyarakat sipil akan selalu siap untuk terlibat langsung dalam memberikan bantuan dalam menyusun PP UU TPKS.
“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya enggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang bisa berbagi tugas,” kata Dian.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, bahwa PP turunan dari UU TPKS mungkin akan dikerjakan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kementerian PPA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kemarin leading-nya di Kemenkumham, tetapi PP UU TPKS ini urusannya lebih kuat di Kementerian PPA. Maka dari itu, Kementerian PPA berinisiatif untuk menyusun draftnya, namun sumber daya di Kementerian PPA tidak akan cukup,” jelas Dian.
“Jika pemerintah kekurangan orang, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti akan membantu. Seharusnya Kementerian PPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kekerasan seksual,” tambah Dian.
Lebih lanjut, Diaa mengatakan, berdasarkan masukan Puan akan ada lima PP dan lima Perpres yang akan mendukung dalam pelaksanaan UU TPKS. Namun, hal ini bisa dipertimbangkan kembali.
“Akan ditinjau ulang, apakah perlu untuk dibuat lima PP atau cukup satu PP bisa dilaksanakan mandat beberapa pasal, sehingga PP ini tidak perlu ada lima, satu saja cukup,” katanya.
Jangan melenceng dari UU TPKS
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan.
Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat Mengenai Hepatitis Akut pada Anak |
![]() |
---|
Setelah UU TPKS, Puan Berharap Peraturan Turunan Segera Diterbitkan |
![]() |
---|
Puan Sebut Transparansi dan Keterbukaan Penting dalam Pemilihan Pejabat Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jokowi dan Megawati Silaturahmi, Puan Beberkan Topik Pembicaraan Keduanya |
![]() |
---|