Berita Lamongan

Polres Lamongan dan Dinas Terkait ke RPH dan Peternak untuk Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku

Polres Lamongan yang tergabung dalam Satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) bersama terkait langsung bergerak untuk mencegah penyebaran virus PMK

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
hanif manshuri/surya.co.id
Penyemprotan disenfektan di Pasar Hewan Lamongan untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, Jumat (13/5/2022). 

Berita Lamongan

SURYA.co.id l LAMONGAN - Sehari setelah terbentuk, Polres Lamongan yang tergabung dalam Satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) bersama terkait langsung bergerak untuk mencegah penyebaran virus PMK, Jumat (13/5/2022).

Bersama dengan Satgas PMK melakukan sidak ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayah Lamongan.

"Kami mengambil langkah preventif dengan melakukan pengecekan atau sidak ke RPH di wilayah Lamongan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Sidak sejumlah RPH itu dimaksudkan untuk memastikan sterilisasi RPH, meski belum ada aktivitas di RPH setelah ada imbauan penutupan 2 pasar hewan di Lamongan.

Selain meninjau RPH, juga dilakukan penyemprotan disenfektan di seluruh kandang hewan ternak dan mobil pengangkut hewan baik yang masuk maupun yang keluar.

Penyemprotan disinfektan itu merupakan langkah preventif dalam melakukan upaya pencegahan serta meningkatkan biosafety dan biosecurity di lingkungan RPH Lamongan.

Intinya, tandas Miko, pihaknya sedang mengupayakan agar wabah virus penyakit PMK ini segera berakhir melalui pembinaan dan penyuluhan kepada para peternak.

Masyarakat peternak harus intens memperhatikan kesehatan peliharaannya, jika ada yang menunjukkan gejala mulai sakit, segera melapor agar cepat ditangani sebelum terlambat.

Langkah langkah Polres Lamongan beserta jajarannya terus dimaksimalkan agar tidak ada lagi hewan yang terjangkit PMK maupun penyebaran virus PMK.

“Kita juga adakan pengawasan dan upaya penyembuhan pada sapi yang terjangkit PMK," katanya.

Penyebaran PMK, menurut Miko, bisa dikendalikan asal para peternak dan masyarakat mengikuti imbauan pemerintah, baik dari segi kebersihan hewan, kandang, pengobatan, asupan makanan serta kebersihan kandang.

"Yang penting adalah menahan diri untuk mendiamkan ternak sapinya tidak dibawa keluar daerah atau sebaliknya, sapi dari luar daerah dilarang masuk Lamongan. Untuk kepentingan pemantauan arus  lalin pergerakan hewan ternak di Lamongan. Petugas harus mengawasi dari Posko Utama yang sudah terbentuk," katanya.

Polres Lamongan dipastikan mendukung semua langkah-langkah strategis Posko Utama untuk memperkecil pergerakan penyebaran PMK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved