Berita Gresik

Razia Kafe Menjual Miras di Gresik, Petugas Angkut 8 Pria dan Lima Pramusaji Wanita

Layanan karaoke dan pramusaji wanita menjadi penyebab bisnis kafe ini juga marak di Kebomas dan wilayah Gresik Kota.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satpol PP Gresik
Razia Satpol PP Gresik di sejumlah kafe, Rabu (11/5/2022) malam. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Suara musik yang nyaring dari dalam sebuah kafe tiba-tiba sunyi saat petugas Satpol PP Gresik datang menggelar razia. Para pramusaji yang berada di lokasi kaget saat petugas datang.

Layanan karaoke dan pramusaji wanita menjadi penyebab bisnis kafe ini juga marak di wilayah Kebomas dan Gresik Kota.

Razia digelar sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.30 WIB, petugas menyisir kafe di wilayah Kecamatan Gresik Kota, tepatnya di area Desa Sidorukun.

Kemudian, petugas juga menyisir wilayah Kecamatan Kebomas, tepatnya di area Desa Karangkering, Tenggulunan, Segoromadu dan Kedanyang.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan minuman keras (Miras) yang disembunyikan di semak-semak depan Cafe D dan sebagian ada di samping tumpukan batu bata putih di Desa Karangkering.

Kemudian razia bergeser di deretan kafe di Sidorukun dan wilayah Kedanyang. Pramusaji wanita beserta barang bukti miras diamankan ke kantor Satpol PP Gresik.

"Kami membawa barang bukti 25 botol minuman keras, empat botol tuak, serta membawa lima wanita pramusaji dan delapan pria kedapatan sedang pesta miras," ujar Kasatpol PP Suprapto, Kamis (12/5/2022).

Kemudian kepara pramusaji juga barang bukti langsung dilakukan pendataan. Para pemilik kafe tersebut juga telah diberikan surat panggilan.

Pihak Satpol PP Gresik, lanjut Suprapto, akan terus melakukan operasi cipta kondisi agar tidak ada warga yang nekat mengadakan pesta miras demi menjaga suasana tetap kondusif. 

"Dalam rangka penegakan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Tahun 2022  tentang Tibumtranmas di wilayah Kabupaten Gresik," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved