Berita Lamongan
Libatkan LBH, Warga Laporkan Kades c Lamongan ke Polisi Lantaran Diduga Jual Kali Desa
Warga Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan nekat melaporkan kepala desanya, atas dugaan korupsi penjualan kali desa.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ali Hardi dan Partners, Sekan (57) warga Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan nekat melaporkan kepala desanya, atas dugaan korupsi penjualan aset desa.
Dalam laporannya ke Polres Lamongan, pelapor melaporkan Kades Pandanpancur, Supadi yang diduga telah menjual kali desa (saluran air) pada salah perusahaan yang berdiri di wilayah Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur.
"Ada penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pandanpancur, Supadi yang telah menjual aset desa berupa saluran air," kata Sekan yang didampingi penasehat hukum Ali kepada Surya.co.id, Rabu (11/5/2022).
Kali itu tidak tercatat dalam Buku C Desa, tapi tergambar dalam Kretek Desa dan Peta Blok Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurutnya, penjualan aset tersebut tidak di lakukan secara transparan dan diduga ada manipulasi data, luas kali yang ditulis hanya seluas 260 meter persegi.
"Itu sebenarnya tidak sesuai dengan kondisi luasan di lapangan. saat ini telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 35.24.130.004.002-0055 atas nama PT yang membeli," tandasnya.
Yang didapatkan Sekan, kali yang jadi harapan saluran pengairan petani itu dijual dengan harga Rp 100 juta. Yang berarti tanah itu hanya dihargai Rp 384.000 per meter persegi.
Sebagai pembanding, bahwa tanah masyarakat di sekitar lokasi itu harganya sudah di atas Rp 650.000 per meter persegi.
Penjualan diduga tanpa dilakukan musyawarah, padahal pengelolaan kekayaan milik desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan peraturan desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa.
Sekan juga mempersoalkan uang hasil penjualan tanah yang tidak masuk dalam rekening bendahara desa.
"Masyarakat umum tidak pernah tahu berapa pendapatan desa yang masuk dan digunakan, untuk apa saja keuangan desa itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kades Pandanpancur, Supadi dikonfirmasi Surya.co.id siang tadi mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menjual kali yang dimaksudkan pelapor.
Kali itu, menurutnya, hanya dipakai oleh salah satu PT dan ada kompensasi untuk dusun dan desa.
"Uang kompensasi itu sebesar Rp 100 juta," kata Supadi
Uang Rp 100 juta diterimakan Rp 70 juta untuk Dusun Nginjen dan Rp 30 juta untuk Desa Pandanpancur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sekan-dan-pihak-LBH-di-Lamongan.jpg)