Biodata AKBP Hendy F Kurniawan yang Berhasil Ringkus Briptu HSB Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara

Berikut profil dan biodata AKBP Hendy F Kurniawan yang berhasil menangkap Briptu HSB, oknum polisi yang menjadi bos tambang emas ilegal di Kaltara.

Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
AKBP Hendy F Kurniawan yang Berhasil Ringkus Briptu HSB Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara. Simak profil dan biodatanya 

Salah satunya ditemukan hasil aliran dana, ada rekening ditemukan yang diduga digunakan HSB untuk bertransaksi ke pihak lain.

Selain itu, ada buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak.

“Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kami sudah temukan hasil penggeledahan kemarin.

Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan HSB dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim asset tracing KPK,” ujar AKBP Hendy F Kurniawan.

Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk bantuan kerja sama asset tracing terhadap asset HSB dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan HSB.

“Ini untuk mempermudah data penelusuran aset maupun data transaksi HSB maupun ke pihak lainnya,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.

Atas kasus ini HSB bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara dalam hal ini dibantu KPK untuk penelusuran asset tracing. Apakah KPK nanti akan ke Kaltara, masih akan berkomunikasi lebih lanjut.

“Nanti kami akan koordinasi bagaimana mekanisme kerja sama itu,” ujarnya.

Hendy menambahkan, upaya penahanan atau penyitaan terhadap asset sendiri, dilakukan apabila hasil analisa ditemukan rekening yang digunakan untuk menyamarkan atau menampung hasil kekayaan kejahatan.

“Tentunya kami akan blokir. Sementara ini masih dilakukan penelusuran asset tersebut.

Nominal rekening masih belum diketahui. Tapi sudah ada beberapa rekening ditemukan dan hasil komunikasi mereka yang tertinggal di handphone mereka ada rekening yang digunakan untuk memberikan jatah tertentu kepada pihak terkait,” jelasnya.

Untuk itu KPK dilibatkan membantu mempermudah penelusuran tersebut. Ia menambahkan, aliran dana sendiri masih harus dipelajari sudah berapa lama berlangsung atau berjalan.

“Time push atau waktu pidana usaha illegal HSB apabila dari time push ditemukan berkaitan dengan hal tersebut akan dilakukan penelusuran,” jelasnya.

Hendy menambahkan, semisal ada beberapa pihak menerima aliran dana dari HSB dan tidak tahu asal muasal uang tersebut hasil dari illegal, maka tidak bisa dikenakan tindakan pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved