KABAR TERBARU BSU 2022: Segera Disalurkan, Ini Syarat Penerima dan Perbedaan dari Tahun 2020-2021

Berikut ini kabar terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau yang lebih dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 

Di tahun 2022 ini, jelas Ida Fauziyah, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan syarat pekerja mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni bergaji Rp 3 juta per bulan.

Perbedaan dari tahun 2020-2021

Pada BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Berbeda pada tahun 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved