Berita Nganjuk

Posko THR Disnaker Nganjuk Terima 7 Pengaduan, Semuanya Diselesaikan Tepat Waktu

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk dapat menyelesaikan tujuh laporan terkait tunjangan hari raya (THR).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: irwan sy
ahmad amru muiz/surya.co.id
Posko THR yang dibuka Disnaker Nganjuk untuk menyelesaikan persoalan THR Pekerja. 

Berita Nganjuk

SURYA.co.id | NGANJUK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk dapat menyelesaikan tujuh laporan terkait tunjangan hari raya (THR).

Dari tujuh laporan THR itu, empat pengaduan masuk dan diterima Posko THR secara online.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Nganjuk, Suwanto, mengatakan secara keseluruhan sejak tanggal 14-25 April 2022 selain laporan tekait persoalan THR, juga ada dua konsultasi THR online dan satu konsultasi THR secara langsung ke Posko THR Disnaker.

"Semua pengaduan sudah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Suwanto, kemarin.

Dijelaskan Suwanto, dari konsultasi dan pengaduan terkait persoalan THR yang masuk, pihaknya telah memberikan penjelasan soal pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor:M/1/HK.04/IV/2022.

"Dalam penyelesaian pengaduan telah kami konfirmasi ke menejemen perusahaan, dan pada tanggal 26 April terkonfimasi semua pekerja perusahaan tersebut telah mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2022,” ucap Suwanto.

Dikatakan Suwanto, untuk THR tidak dibayarkan 1 kali gaji.

Namun THR dihitung dengan besaran porposional sesuai masa kerja yang telah dijalani pekeja saat bekerja di Perusahaan.

Itu sesuai dengan SE Kemenaker tentang penghitungan THR.

Oleh karena itu, tambah Suwanto, bagi pekerja yang belum atau mengalami persoalan terkait THR bisa konsultasi ataupun menyampaikan laporan pengaduan.

Ini dikarenakan Posko THR merupakan salah satu bentuk fasilitasi Pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada.  

"Diharapkan kehadiran Posko THR Disnaker dapat menyelesaikan persoalan THR sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang ada. Posko THR online ini juga memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan pengaduan/keluhan tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Nganjuk mendapatkan THR," tutur Suwanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved