Pelecehan seksual Sekolah SPI
Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Saksi Belum Bisa Buktikan Dakwaan Pelecehan
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui adanya perbuatan asusila yang didakwakan kepada JE.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I MALANG - Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan tuduhan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dinilai belum bisa membuktikan isi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/4/2022).
Saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang ke-8 itu ada.
Kedua saksi berjenis kelamin laki-laki dan merupakan teman dari pelapor, SDS (29) tahun.
Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu, mengungkapkan kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui adanya perbuatan asusila yang didakwakan kepada JE.
"Ada dua saksi ya itu aja keterangannya, mereka tidak tahu semua apa yang terjadi juga nggak tahu. Cuma mereka menceritakan tentang diri mereka. Tidak ada mereka yang tahu," tutur Filipus usai sidang.
Hal senada juga dilontarkan kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang.
Ia menilai, seluruh saksi yang dihadirkan hingga agenda sidang ke 8 kalinya itu masih belum bisa membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Setiap saksi yang dihadirkan tidak membuktikan dakwaan itu saja. Jadi kami juga nggak ngerti saksi ini mau menjelaskan apa karena tidak disebutkan di dalam surat dakwaan," jelas Jeffry.
Sidang yang berlangsung hari ini merupakan agenda sidang terakhir. Sebab sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 4 Mei 2022 ditunda karena telah masuk liburan Hari Raya Idul Fitri.
Pernyataan tersebut telah ditegaskan Kasipidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono.
"Sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (04/05/2022) ditunda, karena libur hari raya Lebaran. Sehingga, baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya,” tutur Yogi.