Berita Surabaya

Ratusan Gedung di Surabaya Tak Miliki Sertifikat Layak Fungsi, Cak Eri : Turunkan Biaya Perizinan

Terhadap bangunan yang demikian, Cak Eri menegaskan akan mendorong percepatan perizinan.

surya.co.id/bobby kolloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui masih adanya sejumlah Gedung di Kota Pahlawan yang belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Terhadap bangunan yang demikian, Cak Eri menegaskan akan mendorong percepatan perizinan.

Pada penjelasannya, Cak Eri menerangkan bahwa SLF diterbitkan Pemkot terhadap bangunan gedung yang telah berdiri.

Ini memastikan kesesuaian IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis.

"Sebenarnya begini, SLF itu ada ketentuannya. (Sebelum memiliki SLF) mereka masih punya izin lingkungannya. Ada (izin lingkungannya) yang masih hidup sehingga mereka tak mau mengganti ke SLF," kata Cak Eri, Selasa (26/2/2022).

Baca juga: Pengakuan Residivis Peredaran Bahan Peledak Petasan di Ponorogo, Beli Bahan Terpisah Via Online

Sekalipun demikian, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ini tetap mewanti ke pengelola gedung untuk melengkapi hal ini.

"Saya berharap semua gedung bisa mengurus SLF," kata Cak Eri.

Ini penting, untuk memastikan keamanan gedung.

Misalnya, instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/ genset.

Kemudian, tnstalasi kebakaran, mulai system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant.

Baca juga: Terima Kiriman Video Adegan Sang Istri Bareng Pria Lain, Suami Asal Ponorogo Ini Pilih Lapor Polisi

Ada juga instalasi transportasi dalam gedung seperti Lift dan Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC).

Termasuk, instalasi penyalur petir dan beberapa perlengkapan lainnya.

"Karena (pengurusan) SLF ini kan untuk bangunan jadi sehingga operasionalnya baru dicek. Seperti Sprinkle (instalasi pemadam kebakaran), pipa, terus pintu-pintu darurat yang direncanakan, hingga jalurnya lewat tangganya tahu tidak," katanya.

"Saya berharap semua segera mengurus SLF. Sehingga rasa aman dan nyaman dari pengunjung juga bisa yakin untuk masuk gedung tinggi di kota Surabaya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Pemkot siap memfasilitasi dengan memberikan sejumlah kemudahan.

Termasuk, menurunkan biaya perizinan yang mungkin dinilai memberatkan.

"Saya mengimbau juga kepada teman-teman (dinas) pemkot. Kalau ada yang ngurus SLF jangan dimahalin, jangan dipersulit," kata Cak Eri.

Selain itu, proses perizinan juga kian mudah.

Pemohon cukup melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tanpa perlu mendatangi dinas terkait yang biasa mengeluarkan izin.

"Kami ingin masuknya (permohonan perizinan) untuk semua gedung di Kota Surabaya lewat UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (Dinas) penanaman modal. Tidak perlu ke dinasnya," tegasnya.

Melalui sistem digital, seluruh perizinan akan bersifat transparan.

Pihaknya juga ikut memantau sehingga memastikan tak ada main mata antara petugas dengan pemohon.

"Cukup masukkan berkas, langsung saya bisa pantau di sana. Saya pastikan saat (permohonan) izinnya masuk maka akan ada tindakan dari teman-teman dinas," katanya.

Setelah berkas masuk di DPMPTSP, selanjutnya masing-masing dinas yang terkait akan menindaklanjuti.

Satu berkas yang diberikan di awal akan menjadi bahan masing-masing OPD untuk mengeluarkan perizinan tanpa perlu mengumpulkan berkas lagi.

"Sehingga, teman-teman dinas jangan (bekerja) sendiri-sendiri. Misalnya, jangan Dinas PMK (Pemadam Kebakaran) mlaku dewe (jalan sendiri), DLH (Dinas Lingkungan Hidup) jalan sendiri. Tidak seperti itu," tegasnya.

Dari berkas yang disampaikan, masing-masing dinas akan menilai kelayakannya.

"Tinggal menunggu beberapa hari, kita akan turun bersama untuk memastikan SLF-nya sudah layak atau belum," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Permukiman Perumahan Rakyat dan Pertanahan Irvan Wahyu Drajad menyebut ada 197 gedung tinggi yang mendapat teguran karena tak memiliki SLF.

Ada yang tengah proses pengajuan. Ada 9 yang belum mengajukan sama sekali.

Hanya ada 4 gedung tinggi dan mal yang menuntaskan SLF.
"Sejak Februari 2022, kami menegur 197 pemilik gedung tinggi. Kami akan tertibkan," kata Irvan.

Hal ini disampaikan Irvan saat melakukan pertemuan dengan DPRD.

Hearing ini digelar sebagai buntut dari peristiwa kebakaran yang menimpa mal besar, Tunjungan Plaza 5, Rabu (14/4/2022) lalu.

DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot menyiapkan opsi penyegelan terhadap gedung-gedung tersebut.

"Kami akan pantau dalam kurun waktu dua minggu ini," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krhisna, Kamis (21/4/2022) lalu.

"Kalau tidak ada itikad baik, rekomendasi segel bisa saja kami lakukan. Mestinya SLF dimiliki sebelum gedung dioperasikan," katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved