UPDATE NASIB Dokter Terawan setelah PB IDI Bertemu Jenderal Andika Perkasa, Ada Kesempatan Kedua?
Ini lah kabar terbaru pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
SURYA.CO.ID - Ini lah kabar terbaru pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Belum lama ini pengurus besar IDI bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membicarakan nasib dokter Terawan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi mengungkapkan hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh yang memutuskan pemberhentian tetap dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Andika pun sempat menegaskan kembali mengenai ketetapan IDI terhadap dr Terawan.
"Jadi mengeluarkan dari IDI ya?" tanya Andika.
Andika lalu menegaskan bahwa TNI selalu berpegang teguh pada peraturan perundangan.
Ia berpandangan, sebagai institusi IDI juga memiliki kewenangan yang sudah melekat sejak didirikan.
"Menurut saya itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Dan saya menghormati. Kita ikut," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip pada Senin (25/4/2022).
Baca juga: UPDATE Pemecatan Dokter Terawan, Seruan Bubarkan IDI di DPR Dianggap Politis, Ini Janji Ketua IDI
Andika menanyakan kepada Adib perihal apa yang harus dilakukan TNI terkait pengaruh ketetapan IDI terhadap praktik Terawan di RSPAD Gatot Soebroto.
Terkait hal tersebut, Andika juga menegaskan akan tetap mengikuti aturan.
"Misalnya keputusan apapun IDI, apakah itu berpengaruh terhadap misalnya izin praktik dokter Terawan di RSPAD. Kalau soal ke anggota kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami itu pun juga, kita akan ikut aturan," kata Andika.
Terkait nasib Dokter Terawan selenjutnya, dr Adib kemudian menjelaskan bahwa ketetapan yang diambil adalah pemberhentian tetap kepada dr Terawan.
Meski begitu, bukan berarti Dokter Terawan selamanya tidak bisa bergabung lagi dengan IDI.
Pihaknya memastikan akan menerima kembali Dokter Terawan jika masih berkenan masuk menjadi anggota IDI kembali.
"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang. Kan masih ada upaya ruang kalau dia berkenan menjadi anggota kembali, kita akan buatkan forum secara internal. Dan saya yakin, karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia di IDI. Siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima," kata Adib.
Diberitakan sebelumnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memproses keputusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.
Adapun rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan diumumkan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh pada pekan lalu.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menuturkan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar, selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.
"Terkait putusan dokter Terawan ini proses panjang sejak dari 2013 berdasarkan laporan MKEK," kata Beni dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Dan pihaknya akan menjalankan amanah yang diberikan.
"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," harap dokter Adib.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS menjelaskan, keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang.
Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.
"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko.
Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir kemarin menjelang muktamar sepertinya itu juga belum terlaksana.
"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.
Komisi IV Serukan Pembubaran IDI
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPR RI dan IDI justru menguak seruan pembubaran organisasi profesi dokter tersebut.
Seruan itu salah satunya diungkapkan anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago.
Awalnya Irma Suryani mempertanyakan alasan IDI memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Terawan.
Padahal, menurutnya, Terawan justru banyak memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
"Apa yang dilakukan? Carikan jalan keluar tidak? Dibiarkan begitu saja? Kemudian memecat kalau tidak setuju? Bubarin saja IDI-nya. Ngapain. Orang cuma organisasi profesi, kok," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago dalam rapat, Senin (4/4/2022).
Baca juga: BELA Dokter Terawan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sayangkan Keputusan IDI, Begini Langkahnya
Irma meminta IDI tidak semena-mena memberhentikan anggotanya, apalagi yang terbukti membantu masyarakat.
Dia melihat Terawan justru memenuhi spesifikasi melayani masyarakat, seperti tujuan organisasi IDI.
"Tujuan IDI itu pertama kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia," ujarnya
"Terkait dengan kasus Pak Terawan, saya kira beliau sudah memenuhi ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi, mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu lain yang berhubungan dengan itu," tambah politisi Nasdem itu.
Hal serupa diungkapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo.
Rahmad mengatakan, suara-suara agar IDI dibubarkan justru bukan darinya.
Melainkan dari warganet di media sosial menanggapi kasus pemecatan Terawan.
"Saya menyampaikan dimulai dari dua kata dulu, Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, bukan dari Rahmad Handoyo bukan," kata Rahmad.
"Tapi sekali lagi nanti introspeksi dari ketum (IDI) dan teman-teman yang lain ya, itu suara rakyat. Suara trending topic, kaget Masya Allah saya tuh. Itu suara netizen, begitu menggelora bubarkan IDI. Saya kaget ada apa sampai sebegininya gitu," sambung politisi PDI-P itu.
Fakta ini memantik reaksi Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser menilai, pembelaan sejumlah anggota DPR tersebut lebih mengarah pada ranah politik dan hukum, namun, tidak mempertanyakan problem etik Terawan.
"Kemarin kan kita lihat DPR, bagaimana mencecar IDI. Tapi itu semua maaf, saya lihat semua pertanyaan ke ranah politik," kata Nasser dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
Nasser mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Terawan merupakan ranah internal organisasi.
Ia mengibaratkan, organisasi profesi sebagai orangtua dan Terawan sebagai anak yang sedang diberikan hukuman akibat tindakannya.
"Orangtua (MKEK) menjewer anaknya yang nakal. Masa itu lurah (pihak luar) harus ikut campur, banyak orang yang membawa keluar problem etik seorang dokter ke ranah politik dan juga ranah hukum," ujarnya.
"Apalagi ranah politik, tidak ada pintu masuk dan sebagai dosen saya bingung," sambungnya.
Nasser mengatakan, pokok permasalahan yang dilakukan Terawan adalah pelanggaran etik, sehingga mestinya seluruh pihak fokus pada hal tersebut.
Ia mengatakan, jika perlu, pemerintah dapat memanggil penggagas vaksin Nusantara tersebut untuk melakukan pembelaan.
"Ini kalau pemerintah, maaf, ini (Terawan) panggil secara baik-baik, ini pembicara etik tertutup, apa etik yang dilanggar kalau perlu orang yang dituduh dihadirkan, kalau mau ke arah yang positif," ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahas Status dr Terawan Bersama PB IDI, Panglima TNI: Kita akan Ikut Aturan