Berita Tuban
THR yang Didapat ASN di Tuban Tak Sama, Berikut Jumlah Besarannya Berdasarkan Golongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban, bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | TUBAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban, bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun untuk jumlah yang didapat, nilainya tidak sama.
Setiap tingkatan golongan mendapat nilai THR yang berbeda.
Mengutip kompas.com berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Namun meski begitu, belum semua THR cair di rekening pegawai masing-masing.
"Untuk dana THR bagi PNS ada yang sudah cair ada juga yang belum, tergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Diskominfo dan Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Ia menjelaskan, untuk alokasi THR bagi PNS di Tuban nilainya sekitar Rp 35 Miliar.
Disinggung berapa jumlah pegawai pemerintahan setempat yang mendapat THR, ia menyebut untuk PNS dan CPNS ada 7.385 pegawai.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada sebanyak 1.567 yang dapat THR.
"PNS dan CPNS serta PPPK juga dapat THR, ada yang sudah ditransfer ke rekening ada yang belum. Tergantung masing-masing OPD," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR 2022 bagi ASN termasuk PNS bakal dicairkan mulai H-10 Lebaran.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022) lalu.