Berita Probolinggo

Puluhan Tersangka Narkoba di Probolinggo Dicokok Polisi, Mayoritas Adalah Pengedar

Sebanyak puluhan tersangka kasus narkoba dicokok personel Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
danendra kusumawardana/surya.co.id
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menunjukkan barang bukti kasus narkoba berupa paket sabu dan ribuan pil yang diamankan dari tangan puluhan tersangka, Senin (25/4/2022). 

Berita Probolinggo

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Sebanyak puluhan tersangka kasus narkoba dicokok personel Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.

Para tersangka itu mayoritas sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan totalnya ada 28 tersangka kasus narkoba yang dibekuk.

Rincian kasusnya, 14 kasus narkotika dan tujuh kasus edar farmasi tanpa izin.

"Puluhan tersangka yang diamankan ini hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga awal April 2022. Ini merupakan prestasi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," katanya saat rilis, Senin (25/4/2022).

Dari tangan 28 tersangka, polisi mengamankan 27 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, puluhan ponsel, alat hisap, serta 5026 butir pil Thehexipinedyl dan Dextro.

Rata-rata, para tersangka merupakan pengedar. Dari pemeriksaan diketahui, wilayah edarnya, yakni Malang, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

Pelaku disangkakan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 127, UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Untuk pelaku kasus edar farmasi disangkakan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI Nomer 35 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved