Berita Kota Kediri

Tepergok Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kecil, Jukir Tua di Kota Kediri Malah Kabur 5 Bulan

“Tersangka kita amankan saat menjadi tukang parkir salah satu warung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri,” ujar Tomy

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Tersangka pelaku dugaan pencabulan (kanan) diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Usia boleh tua namun perbuatan SRM (63) sungguh tak bermoral. Bagaimana tidak, warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri yang sehari-hari menjadi tukang parkir itu melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur, setelah itu ia kabur dan bersembunyi selama hampir 5 bulan.

Kakek tak berakhlak itu akhirnya bisa terlacak dan diamankan polisi, Minggu (24/4/2022). Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga korban. Perbuatan itu bermula ketika SRM memanggil korban yang masih di bawah umur lalu diajak ke rumahnya.

Di sana, pelaku meminta korban tidur di kasur di depan TV. Ternyata setelah itu pelaku berupaya melorotkan celana pendek korban namun korban berontak. Pelaku yang panik pun membentak korban agar tidak bergerak.

Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan pelaku kemudian mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh. Namun aksi bejat SRM dipergoki oleh saksi PJ sehingga pelaku tidak melanjutkan aksinya.

Selanjutnya korban kemudian berlari pulang dan kejadian itu diberitahukan saksi PJ kepada ibu kandung korban yang melaporkan kasusnya ke Polres Kediri Kota. Kasus percobaan pencabulan ini telah berlangsung pada 27 November 2021, namun pelaku baru dapat diamankan petugas pada 17 April 2022.

“Tersangka kita amankan saat menjadi tukang parkir salah satu warung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri,” ujar Tomy.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved