Ramadan 2022
Ramadhan Mendidik Selektif Mengonsumsi Makanan
wujud manusia selektif yang ditempa oleh ramadhan salah satunya dapat diwujudkan melalui sertifikasi halal yang sukses di Indonesia
Manusia yang selektif akan tergambar dalam semua kegiatannya sehari-harinya termasuk dalam memilih makan untuk dikonsumsinya. Allah SWT telah mewajibkan untuk selektif dalam memilih makanan, yakni bedakan antara halal dengan yang tidak halal, juga bedakan antara yang toyyib dengan yang tidak toyyib. Sebagaimana firmanNya :
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Al Qurán, Baqarah ayat 172).
Untuk bisa membedakan antara yang halal dan tidak halal, baik dan tidak baik merupakan sesuatu yang tidak mudah dalam konteks kehidupan yang serba kompleks seperti sekarang ini.
Hal itu bisa disebabkan oleh input dari makanan tersebut yang harus ditelusuri, prosesnya yang harus diperhatikan, maupun pendistribusiannya sampai makanan itu dimasukkan ke mulut manusia sangatlah rumit.
Ini juga disebabkan oleh proses keinginan manusia yang terus meningkat yang menyebabkan makanan menjadi beraneka ragam penuh kreasi dan inovasi agar menjadi menarik untuk dikonsumsi.
Belum lagi proses pengiklanannya yang sedemikian canggih sehingga menyebabkan manusia akan mengalami kesulitan untuk bisa membedakan halal atau tidak halal dengan hanya melihatnya semata (fitting by Eye). Jelasnya, manusia memerlukan bantuan untuk membedakan mana makanan yang halal dan yang tidak halal.
Seandainya lahir suatu alat yang bisa mendeteksi kehalalan suatu makanan seperti layaknya kacamata tembus pandang maka akan sangat membantu sosok insan seletif ini.
Namun, pemerintah telah hadir dalam memecahkan masalah yang dihadapi rakyatnya. Melalui Undang-Undang Nomer 33 tahun 2014 yang diterakan 5 tahun kemudian, tepat tanggal 17 Oktober 2019 maka masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat dunia umumnya dibantu oleh pemerintah Indonesia untuk bisa membedakan antara makanan halal dan tidak halal melalui Sertifikasi Halal.
Bantuan itu bukan hanya sekedar anjuran melainkan lebih dari itu, yakni melalui undang-undang ini maka setiap produk wajib bersertifikat halal sehingga semuanya bisa menjadi terang benderang mana yang halal dan mana ynag tidak halal, bahkan tahun 2024 pemerintah menargetkan semua produk di Indonesia telah bersertifikat halal.
Serangkaian kegiatan diluncurkan untuk mencapai target tersebut, mulai dari program sertifikasi halal gratis (program SEHATI) sampai kepada penataan institusi yang mengurusnya, seperti Lembaga Pendamping PPH (Proses Produksi Halal), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sampai kepada pemberdayaan masyarakat untuk menjadi bagian dari proses menuju tahun 2024 semua produk Indonesia bersertifikat halal, yakni dengan melahirkan suatu kompetensi baru di masyarakat yang mendatangkan pendapatan sebagai Pendamping PPH.
Jadi, jalan menuju titik terang telah dirintis dan ditata buat apa kita masih bertanya-tanya.
Kesimpulannya, wujud manusia selektif yang ditempa oleh ramadhan salah satunya dapat diwujudkan melalui sertifikasi halal yang sukses di Indonesia. Semoga!
Ditulis oleh : Ketua Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) MUI Jatim, Dr. M. Fathorrazi, MSi