Sosok Bripda PPS, Dicap Polisi Bermasalah, Pernah Pukuli Wanita, Kini Ditangkap Resmob

Siapa Bripda PPS? Sosok polisi yang kini viral dan jadi pembicaraan masyarakat. Bripda PPS merupakan anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri dan te

Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan wajah pelaku 

SURYA.co.id - Siapa Bripda PPS? Sosok polisi yang kini viral dan jadi pembicaraan masyarakat. Bripda PPS merupakan anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri dan tengah ada persoalan.

Dilansir SURYA.co.id dari Tribun Jateng, Bripda PPS dikenal sebagai sosok polisi bermasalah di kalangan internal kepolisian. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy membeberkan Bripda PPS pernah melakukan tindakan tercela ke pacar.

"Pernah menganiaya pacarnya," kata dia saat rilis kasus pemerasan di Polda Jateng, Kamis 21 April 2022.

Pun Bripda PPS pernah bikin keonaran yang menyebabkan dua perguruan beladiri bentrok. Selain itu, pernah membubarkan latihan perguruan beladiri dengan pistol.

"Dia beberapa kali menjalani sidang kode etik," tambahnya.

Terakhir adalah kasus fitnah dan pemerasan warga yang check-in di hotel wilayah Solo Raya.

Dalam kasus ini, Bripda PPS ternyata bersekongkol dengan rekannya bukan anggota kepolisian. Mereka mengaku sebagai polisi dan melakukan penjembakan pada tamu hotel kelas melati.

Para tamu yang datang atau pergi berpasangan dipotret secara diam-diam. Setelah mendapatkan foto pasangan itu, Bripda PPS dkk beraksi.

Mereka melakukan pengancaman kepada para korban. Ancaman itu berupa proses hukum. Lalu, Bripda PPS bisa membatalkan ancaman bilamana pihak korban bersedai membayar uang Rp 14.350.000.

Bripda PPS oknum polisi Polsek Slogohimo Polres Wonogiri yang terlibat pemerasan.
Bripda PPS oknum polisi Polsek Slogohimo Polres Wonogiri yang terlibat pemerasan. (Tribun Jateng)

Korban pun tidak terima difitnah lalu melaporkan permasalahan itu ke Polresta Solo.

Berdasarkan laporan korban Unit Resmob Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga dilakukan upaya paksa penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022).

"Saat dilakukan penangkapan 4 pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil Xenia yang ditumpanginya ke sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi," ujarnya.

Dikatakannya, unit Resmob melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Namun tembakan peringatan itu tidak diindahkan pelaku.

"Pelaku terus memacu mobilnya dan akhirnya berbalik arah menabrakan ke petugas," ujar dia.

Melihat kondisi tersebut, kata dia, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah ban mobil sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju  "4 Pelaku terus melanjutkan perjalanannya ke arah Kartasura," ujarnya.

Rupanya, ujar Iqbal, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mendapati satu orang yang dicurigai sebagai pelaku berperan memata-matai.

"Petugas langsung menangkap pelaku tersebut," tuturnya.

Tidak berhenti disitu, malam harinya Polres Boyolali mendapat laporan adanya pasien terkena luka tembak di RS Al Hidayah Boyolali.

Korban tersebut tidak mau menunjukkan identitasnya.

"Korban diantar menggunakan mobil Xenia silver. Kemudian pihak RS menghubungi Polres Boyolali. Dari hasil introgasi petugas diketahui yang bersangkutan anggota Polisi," imbuhnya

Selanjutnya korban dirujuk ke RS Moewardi. Lalu pasien itu diamankan tim Resmob Polresta Surakarta karena diduga sebagai pelaku pemerasan.

"Tim Resmob Polresta Surakarta selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya. Tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Kopeng Kabupaten Semarang," tutur dia.

Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, Jaket, helm, dompet, ponsel, mobil Xenia, 1 senjata api rakitan (revolver), uang tunai Rp 830 ribu, dan Kamera.

"Pasal yang dipersangkakan 368 KHUP pasal 335 KUHP pasal 55, pasal 56 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. Sementara untuk oknum anggota Polres Wonogiri dikenakan pasal 22 ayat 1 Perkapolri nomor 14 tahun 2011 dengan ancaman rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP," paparnya.

Di sisi lain, Iqbal menegaskan tidak ada aksi saling tembak antara pelaku dengan petugas.

Fakta sebenarnya adalah petugas memberikan tembakan peringatan, menembak ban mobil dibawa pelaku.

"Jadi tidak ada tembak-tembakan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Perut Bripda PPS Ditembak Resmob Polresta Solo, Fitnah dan Peras Warga Check-in di Hotel

>> Update berita terbaru di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved