Mudik Lebaran 2022
Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Mobilitas Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi
Ada beberapa kriteria kendaraan angkutan yang tidak boleh diperbolehkan melintas, dalam kurun waktu tertentu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Ruas Jalan non-tol, atau jalan nasional :
1) Arus Mudik: Kamis (28/4/2022) sampai, Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
2) Arus Balik: Sabtu (7/5/2022) sampai Senin, (9/5/2022) mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Namanya juga pembatasan masih menyesuaikan kondisi lalu lintas yang ada. Artinya, kalau lalu lintas sepi, bisa dipergunakan jalan, tapi kalau engga ya mohon maaf, karena memprioritaskan angkutan penumpang," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman berharap, SE tersebut dapat disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.
Sehingga kelancaran, ketertiban dan keamanan berlalu lintas selama arus mudik dan balik momen lebaran tahun ini, dapat terlaksana secara menyeluruh.
"Tolong disosialisasikan betul-betul. Sehingga para jajaran pun sudah mensosialisasikan apa yang akan kita lakukan. Seperti, rekayasa di tempat mana, pengalihan arus ada di mana, pengaturan di rest area bagaimana, kita sudah sosialisasikan pada masyarakat," ujar Latif.
BACA BERITA MUDIK LEBARAN 2022 LAINNYA