Berita Mojokerto
Sebut Kehamilan dan Keguguran Mahasiswi Novi Tak Pernah Ada, Pengacara Minta Randy Bagus Dibebaskan
Kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko memohon Ketua Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada April 2020.
"Itu sebabnya Randy wajib bebas, karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil dan arif," ungkapnya.
Wiwik menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta-fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan.
"Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.
Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.
"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.
Elisa Andarwati yang juga kuasa hukum Randy Bagus menambahkan, dakwaan jaksa itu harus batal demi hukum karena dalam dakwaan itu tempat kejadian perkara di wilayah daerah hukum PN Malang.
"Dakwaan jaksa tidak cermat mengenai tempus delicti, maka sudah sepatutnya dakwaan harus batal demi hukum. 13 saksi yang diajukan jaksa, 2 yang berdomisili di Mojokerto, sisanya dari luar Kabupaten Mojokerto," imbuhnya.
Sekali lagi, Elisa mengingatkan, jika Novia meninggal karena meminum racun potasium, bukan karena aborsi. Itu bisa dipertanggungjawabkan karena ada hasil visum yang menunjukkan jika Novia meninggal minum racun.
"Keterangan Novia Widyasari patut diragukan, karena mengaku hamil berubah-ubah. Di antaranya pengakuannya ke teman dan terdakwa. Maka, keguguran tidak pernah terjadi, karena kehamilannya tidak dapat dibuktikkan," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut, keluarga tidak pernah melaporkan Randy. Pelapornya adalah penyidik Ditreskrimum Polda. Pelapor ini juga bertindak sebagai penyidik.
"Ini melanggar asas kepatutan. Seharusnya tidak dilakukan oleh pelapor yang juga menjadi penyidik. Maka, kami berpendapat itu perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, karena waktu pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum," tegasnya.
Bahkan, kata Elisa, pelapor tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat dalam kasus aborsi ini. Menurutnya, saksi membuat laporan berdasarkan berita yang viral di media sosial.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Wibowo menyampaikan, sah-sah saja kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan bagi kliennya. Namun, pihaknya juga memiliki pandangan lain.
"Kami tetap optimis jika yang bersangkutan (Bripa Randy) terlibat dalam aborsi almarhum Novia. Nanti akan kami sampaikan di persidangan berikutnya, dasar kami menuntut terdakwa," tutupnya.