Mafia Minyak Goreng
DUA Kali Lolos KPK, Kini Indrasari Wisnu Wardhana Terpeleset Mafia Minyak Goreng, Tersangka Kejagung
Nama Indrasari Wisnu Wardhana diketahui dua kali lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
SURYA.co.id | JAKARTA - Nama Indrasari Wisnu Wardhana diketahui dua kali lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua kasus korupsi itu adalah pengurusan izin impor bawang putih pada 24 September 2019 dan kasus dugaan suap kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem pada 2019.
Kali ini, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi pesakitan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor minyak goreng.
Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka mafia minyak goreng dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Indrasari Wisnu Wardhana hanyalah salah satunya saja tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022) kemarin, Indrasari disangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Indrasari sebelumnya dua kali diperiksa KPK dalam kasus korupsi berbeda.
Pemeriksaan pertama kali saat Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pejabat lain yakni Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti dan Direktur Impor Kemendag, Ani Mulyati.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih pada 24 September 2019.
Kasus suap itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK soal transaksi suap terkait pengurusan kuota dan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih pada 2019.
KPK lantas menetapkan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, yaitu anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Agus Rahardjo yang saat itu menjadi Ketua KPK, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/indrasari-wisnu-wardhana-dua-kali-lolos-dari-kpk-kasus-korupsi.jpg)