CARA PRAKTIS Cek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp, Waspada Tipu-tipu
Simak cara praktis cek pinjol ilegal atau resmi via WhatsApp, waspada tipu-tipu.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Simak cara praktis cek pinjol ilegal atau resmi via WhatsApp, waspada tipu-tipu.
Ada semakin banyak kemudahan dalam era kemajuan seperti saat ini, salah satunya pinjol.
Pinjol atau pinjaman online adalah inovasi kredit yang berbasis daring atau online.
Peminjam cukup mengajukan pinjaman di mana saja dan limit kredit dapat cair di rekening pribadi.
Inovasi ini ternyata banyak menarik hati masyarakat Indonesia.
Sayangnya, kini mulai muncul pinjol-pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Biasanya, persyaratannya lebih mudah dengan berbagai kelebihan yang menggiurkan.
Pinjol online dapat merugikan. Oleh karena itu, masyarakat harus cermat memilih.
Anda bisa mengecek pinjol ilegal atau resmi cukup dengan WhatsApp. Simak caranya melansir dari Kompas.com dalam artikelnya yang berjudul Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK.
Masyarakat bisa mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, penting untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK.
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Cara cek pinjol ilegal atau legal via WhatsApp OJK
1. Simpan kontak WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan